Pemerintah Diminta Atur Izin Satelit Asing

Senin, 06 September 2004 | 15:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dirjen Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Perhubungan diminta untuk segera mengatur perizinan satelit, terutama untuk operator satelit asing yang ingin beroperasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur dan CEO PT Pasific Satelit Nusantara Adi Rahman Adiwoso kepada wartawan di Klub Rasuna Jakarta, Senin (6/9).

Adiwoso menilai selama ini operator satelit asing bebas beroperasi di Indonesia karena pengaturan pemanfaatan transponder asing belum memiliki penjabaran yang jelas. “Operator asing bisa dengan mudah ke Indonesia, tidak ada aturannya,” katanya.

Kondisi tersebut, jelas Adiwoso, sangat kontradiktif dengan pengaturan untuk perusahaan operator satelit dalam negeri. “Mereka (operator asing) tidak wajib membayar PPN, sedangkan kita wajib,” ujarnya.

Padahal, Adiwoso berpendapat, jika suatu perusahaan mendapatkan keuntungan dari Indonesia perusahaan tersebut juga harus membayar PPN, meskipun itu adalah perusahaan asing.

Menurut Adiwoso, ada beberapa komponen kewajiban yang tidak dibayar oleh operator asing, yaitu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi sebesar 1 persen per tahun dari pendapatan kotor, BHP Penggunaan Spektrum Frekuensi radio (BHP Frekuensi) sebesar 1 persen per tahun dari pendapatan kotor, dan kontribusi untuk Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Obligation Service/USO) sebesar 0,75 persen per tahun dari pendapatan kotor.

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 10 perusahaan satelit asing yang tidak membayarkan kewajibannya itu.

Dengan tidak ditariknya komponen kewajiban tersebut, papar Adiwoso, berarti pendapatan pemerintah hilang 13,75 hingga 15 persen. “Ini jelas kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Dengan pendapatan sebesar itu kan seharusnya kita bisa membangun telepon USO untuk sekitar 1.000 desa,” tegasnya.

Adiwoso mengatakan negara lain cukup ketat mengatur perizinan pengoperasian satelit. Di Cina, misalnya, PT PSN harus menempuh prosedur selama lima tahun untuk dapat beroperasi di sana, sedangkan di India mereka harus menunggu selama tiga tahun. “Bahkan untuk beroperasi di Pakistan kami harus berurusan dengan Mahkamah Agung di sana,” tutur dia.

Rina Rachmawati - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: