Tuntutan Pidana Kasus L/C Fiktif BNI Dibacakan
Selasa, 14 September 2004 | 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tuntutan pidana kasus L/C Fiktif BNI hari ini Selasa (14/9) dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga berita ini dibuat, JPU masih membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ali.
Lima terdakwa kasus L/C BNI adalah direktur perusahaan ekspor. Mereka adalah Olah Agam (PT Gramarindo Mega Indonesia), Aprila Widarta (PT Pan Kifros), Adrian P Lumoa (PT Magnetique Esa Usaha Indonesia), Titik Kristiwanti (PT Bineka Tama Pasifik) dan Richard Kuontul (PT Metrantara).
Khairunnisa - Tempo News Room





