Isu Penyanderaan Naikkan Penerimaan Pajak
Selasa, 14 September 2004 | 19:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setahun setelah penyanderaan pajak diberlakukan, penerimaan pajak meningkat rata-rata Rp 16 triliun per bulan. "Ini penerimaan yang besar sekali," kata Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebelum meneken nota kesepahaman sosialisasi pajak di Institut Pertanian Bogor, Selasa (14/9).
Menurut Hadi, peningkatan ini tak lepas dari adanya isu penyanderaan bagi wajib pajak yang menunggak atau tak berniat membayar kewajibannya. "Efek jera ini besar sekali pengaruhnya ke penerimaan," katanya.
Kenaikan penerimaan, kata Hadi, juga naik pada bulan-bulan yang biasanya seret. Ia mencotohkan pada Desember 2003 yang ada puasa dan Natal secara bersamaan. Penerimaan pada bulan itu kenaikannya melonjak sampai Rp 32 triliun. "Itu jumlah yang besar," katanya.
Pengenaan penyanderaan sudah setahun sejak diteken surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra 25 Juni tahun lalu. Direktorat Pajak mulai menangkap penunggak pajak tiga bulan kemudian setelah masa sosialisasi keputusan ini berakhir.
JL adalah pengusaha ekspor impor yang pertama kali dijebloskan ke penjara Cipinang karena menunggak pajak Rp 11 miliar Oktober tahun lalu. Dua pekan berikutnya giliran MMG, kontraktor perusahaan minyak asal Inggris menyusul ke Cipinang karena menunggak Rp 45,8 miliar.
Menurut Tenaga Pengkaji Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak Djangkung Soedjarwadi kedua penunggak pajak itu akan berakhir masa sanderanya bulan depan. Namun, hingga kini mereka belum melunasi seluruh beban tunggakannya. JL baru menyerahkan aset berupa rumah dan uang tunai senilai Rp 3,2 miliar. Sementara MMG baru membayar Rp 5,3 miliar.
Bagja Hidayat





