Pengusaha Minta Larangan Ekspor Limbah Botol
Jum'at, 17 September 2004 | 13:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para pelaku usaha industri serat sintetis kelas dua (regenereted fiber) meminta pemerintah mengenakan larangan ekspor limbah botol. Pasalnya botol-botol bekas yang terbuat dari minyak bumi, seperti botol aqua, merupakan bahan baku pembuatan serat sintetis kelas dua tersebut.
General Manager PT Global Fiberindo M. Rizal, salah satu perusahaan di bidang ini, mengatakan akibat diekspornya botol-botol tadi ke Cina, bahan baku dalam negeri berkurang secara drastis. Dampaknya produksi mengalami penurunan besar-besaran.
"Setahunnya tidak kurang 52 ribu ton kami memproduksi serat sintetis (produksi nasional). Tapi akibat langkanya bahan baku, jumlah ini berkurang tinggal sekitar 15 ribu saja," kata Rizal kepada Tempo di Jakarta, Jumat (17/9). Untuk bahan bakunya sendiri, lanjut dia, yang bisa dipenuhi tinggal 40 persen. "Hampir 60 persen bahan baku kita habis," katanya.
Akibatnya, kata Rizal, dari tujuh perusahaan yang bergerak di industri ini, empat perusahaan telah berhenti operasi. "Selain menyebabkan penguaranagn pendapatan negara dari pajak, ini juga makin membuat daftar panjang PHK oleh perusahan," tandasnya.
Dari 750 karyawan PT Global, saat ini hanya tinggal 200 orang yang bekerja. "Dan itu juga terjadi di perusahaan-perusahaan lainnya," kata Rizal.
Rizal mengatakan pengurangan tenaga kerja, paling tidak separuh dari jumlah sebelumnya.
Berdasar Konvensi Basel sebetulnya ekspor limbah itu tidak diperbolehkan. "Baik antar pulau maupun antar negara, limbah itu dilarang," katanya. Sehingga diekspornya botol-botol tadi pada dasarnya telah melanggar peraturan tersebut. "Sebab Cina juga termasuk yang menandatangani Basel Convention itu," tegas Rizal.
Menurut Rizal, pihaknya sejak November tahun lalu telah mengusulkan larangan ini kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. S. Soewandi. Namun hingga saat ini keputusan untuk itu belum juga keluar. "Sehingga Bea Cukai bingung untuk melarang ekspor ini karena larangannya belum ada," jelasnya. "Jadi tidak fair dong impor dilarang tapi ekspor diperbolehkan," katanya.
Rizal menuturkan pada dasarnya Rini memberikan respon yang baik atas permintaan tersebut sebab berkaitan dengan kelangsungan industri. Namun jajaran birokrat di bawah tidak berlaku kooperatif.
Rizal mengaku sudah menyampaikan ke Dirjen Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan Benny Wahyudi dan sudah disampaikan ke Menteri. Dari menteri kemudian dilimpahkan ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sudar S.A. "Namun dari Dirjen Daglu itu didisposisikan lahi ke Dirjen ILMEA (Industri Logam, Mesin, Elektronik, dan Aneka, Subagyo). Ini kan jadi kaya bola pingpong,“ katanya.
Untuk itu Asosiasi Produsen Syntehetic Fiber Indonesia (Apsyfi) membantu untuk membicarakan kembali dengan Depperindag. Paling tidak, ekspor botol-botol tadi menjadi barang yang diawasi. "Akhirnya akan dapat surat keputusan dari Menteri bahwa ekpor botol bekas itu diawasi. Dengan diawasi berarti sulit untuk diekspor," kata Ketua Apsyfi Kustarjono Prodjolalito dalam kesempatan terpisah.
Muchamad Nafi – Tempo





