KPPU Panggil Laksamana Untuk Terangkan Tender VLCC

Selasa, 28 September 2004 | 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksaman Sukardi dalam kasus tender Very Large Crude Carrier/VLCC (penjualan dua kapal tanker raksasa) oleh Pertamina. Tapi seperti dikatakan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono, pemanggilan itu belum ditanggapi Laksamana.

"Kita sudah memanggil Pak Laksamana, tapi belum bisa datang," kata Sutrisno di Jakarta, Selasa (28/9). Selain Laksamana, KPPU juga memanggil Safruddin Temenggung dan Komisaris Pertamina lainnya. "Proses pengambilan keputusan memang melibatkan Komisaris Pertamina," kata Sutrisno.

Dari hasil pemeriksaan sementara KPPU, ditemukan adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 5/1995 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beberapa pasal yang dilanggar diantaranya pasal 16, 19 dan 22. Semisal pasal 22, pasal ini menyatakan sudah melakukan pelanggaran jika terjadi persekongkolan dalam memanangkan terder itu.

Muchamad Nafi – Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: