Pemerintah Bahas PP Jalan dan Jalan Tol

Jum'at, 01 Oktober 2004 | 14:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah saat ini sedang membahas dua peraturan pemerintah, yakni mengenai jalan dan jalan tol. Kedua peraturan ini dibahas setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jalan.

"Undang-Undang Jalan bisa dilaksanakan sesudah setahun disahkan," kata Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno di Jakarta, Jumat (1/10). UU Jalan juga akan disosilisasikan ke masyarakat.

Dengan berlakunya UU Jalan, Menteri Kimpraswil akan menunjuk Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat. Namun, sampai sekarang menteri belum menetapkan secara pasti orang-orang yang akan duduk di BPJT. Badan ini akan berada di bawah Menteri Kimpraswil.

Mengenai rencana pembangunan tol Cikampek-Cirebon, Soenarno mengatakan sudah mengeluarkan izin prinsip, yang berarti pembangunan jalan tol Cikampek-Cirebon sudah dapat dimulai. Jalan tol ini belum bisa dikenakan UU Jalan, karena harus menunggu satu tahun lagi.

Soenarno juga mengatakan pihaknya sedang membahas tentang dana investasi infrastruktur jalan tol. "Dana ini sudah ditetapkan juga," ujarnya.

Ia mengatakan jalan tol yang akan dibangun akan ditawarkan ke investor. Setiap ruas jalan nantinya akan dikeluarkan saham yang dijual ke pasar untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan tol. Soenarno mengharapkan tindakan ini akan dilanjutkan pemerintahan yang baru dengan bekerja sama bersama Bapepam.

Jalan tol yang rencananya dibangun 114 kilometer ini akan melibatkan investor dengan menerbitkan obligasi.

Agriceli - Tempo






Komentar Anda

Kirim