Izin Usaha 35 Perusahaan Perkebunan Terancam Dicabut
Kamis, 07 Oktober 2004 | 15:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengancam akan mencabut Izin Usaha Perkebunannya (IUP) 35 perusahaan perkebunan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pertanian Bungaran Saragih di Jakarta, Kamis (7/10).
Namun, Bungaran enggan menyebutkan identitas perusahaan tersebut. "Nanti saja kalau sudaha dicabut, statusnya sekarang masih peringatan," tandas Bungaran.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan telah menerbitkan IUP terhadap 74 perusahaan perkebunan. Dari 74 perusahaan tersebut, 39 diantaranya telah beroperasi. Sementara 35 lainnya belum melakukan kegiatan sesuai IUP-nya.
Pemerintah telah memberikan peringatan pertama terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila hingga peringatan ketiga perusahaan belum melakukan kegiatan sesuai IUP, maka pemerintah akan segera mencabut izin tersebut.
Sebelumnya, melalui SK Menpan No. 357 tahun 2002 pemerintah telah melimpahkan kewenangan pemberian IUP kepada daerah. Hingga pertengahan September lalu, dari laporan sembilan provinsi dan 27 kabupaten telah diterbitkan 68 IUP untuk areal seluas 512.767 hektar.
Bungaran mengharapkan perkembangan perkebunan baru melalui IUP dapat memacu pertumbuhan ekonomi di daerah. Yaitu dengan tersedianya lapangan kerja serta tumbuhnya berbagai lembaga ekonomi yang terkait usaha perkebunan.
Luas areal perkebunan Indonesia hingga 2003 mencapai 17,3 juta hektar.
Mawar Kusuma - Tempo





