BI Kaji Kemungkinan Pemda Miliki Askrindo

Senin, 11 Oktober 2004 | 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk memiliki sebagian dari 55 persen saham BI di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

“Ini ide baru yang sedang dipikirkan,” katanya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Askrindo dan 4 Pemda/Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurut Burhanuddin, pihaknya banyak menerima permintaan dari berbagai pemerintah daerah yang menyatakan niat untuk mengembangkan asuransi kredit di daerahnya masing-masing. “Karena itu kemudian kita terpercik ide baru yang membolehkan pemerintah daerah untuk memiliki saham di Askrindo,” katanya.

Walaupun demikian, ia mengakui bahwa ide itu masih berupa gagasan untuk dikembangkan dalam proses divestasi Askrindo.

Burhan menguraikan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, bank sentral memang harus melepas kepemilikan 55 persen saham di Askrindo. Walaupun demikian, divestasi tersebut tidak akan dilakukan secara obralan tetapi merupakan penjulan yang terarah demi mepertimbangkan kepentingan semua pihak. “Ke depan kita memandang asuransi kredit memang masih diperlukan,” katanya.

Adapun Direktur Utama Askrindo, Djati L. Mangunsong, menyatakan bahwa proses divestasi Askrindo sudah sampai tahap konsultasi dengan berbagai pihak dan mempelajari berbagai masalah dari segi teknis hukum. Ia sendiri berharap misi Askrindo untuk memberikan jaminan bagi upaya pengucuran kredit ke sektor riil tetap berjalan walaupun dimiliki oleh swasta.

Djati juga menyatakan bahwa pihaknya beserta BI dan pemerintah yang memiliki 45 persen saham Askrindo akan melakukan konsultasi dengan DPR dalam upaya privatiasi tersebut. Hal utama yang perlu dipertimbangkan tentunya adaalah fungsi utama Askrindo yang berusaha mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan dengan memberikan jaminan kredit.

Amal Ihsan — Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: