BPPN Tidak Pernah Mengatur Perjanjian Modal Kerja dengan Texmaco
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 18:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Mohammad Syahrial mengaku, di dalam perjanjian antara PT Texmaco dengan BPPN tidak pernah diatur soal modal kerja. Hal itu dikatakan oleh Syahrial dalam kapasitasnya sebagai mantan deputi BPPN hari ini Jum'at (15/10) kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Syahrial yang wajib mencari modal kerja adalah debitur yaitu Texmaco melalui holding company. Bahkan menurutnya, berdasarkan nota kesepakatan pada April 2003, Marimutu Sinivasan akan menyediakan dana sebesar US $ 25 juta.
Syahrial menambahkan BPPN bukan bank yang bisa menyuntikan dana kepada debitur. Disamping itu, kesepakatan tersebut adalah hasil antara sua belah pihak yaitu, BPPN dan debitur.
Texmaco, menurut Syahrial, selalu terlambat membayar bunga berdasarkan perjanjian restrukturisasi utang/MRA (Masster Restructuring Agreement ) yang telah disepakati bersama. Dan nota kesepakatan antara pemerintah dengan Texmaco tidak pernah dilaksanakan. "Jadi saya rasa pemerintah mentaati semua yang telah menjadi kesepakatan antara Texmaco dengan Pemerintah," katanya.
Erwin Dariyanto - Tempo





Komentar Anda :