close

BPPN Tidak Pernah Mengatur Perjanjian Modal Kerja dengan Texmaco

Jum'at, 15 Oktober 2004 | 18:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Mohammad Syahrial mengaku, di dalam perjanjian antara PT Texmaco dengan BPPN tidak pernah diatur soal modal kerja. Hal itu dikatakan oleh Syahrial dalam kapasitasnya sebagai mantan deputi BPPN hari ini Jum'at (15/10) kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Syahrial yang wajib mencari modal kerja adalah debitur yaitu Texmaco melalui holding company. Bahkan menurutnya, berdasarkan nota kesepakatan pada April 2003, Marimutu Sinivasan akan menyediakan dana sebesar US $ 25 juta.

Syahrial menambahkan BPPN bukan bank yang bisa menyuntikan dana kepada debitur. Disamping itu, kesepakatan tersebut adalah hasil antara sua belah pihak yaitu, BPPN dan debitur.

Texmaco, menurut Syahrial, selalu terlambat membayar bunga berdasarkan perjanjian restrukturisasi utang/MRA (Masster Restructuring Agreement ) yang telah disepakati bersama. Dan nota kesepakatan antara pemerintah dengan Texmaco tidak pernah dilaksanakan. "Jadi saya rasa pemerintah mentaati semua yang telah menjadi kesepakatan antara Texmaco dengan Pemerintah," katanya.


Erwin Dariyanto - Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan