Presiden Tetapkan Ketua BPK Baru
Selasa, 19 Oktober 2004 | 10:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjelang berakhirnya masa pemerintahan, Presiden Megawati Soekarnoputri besok akan meneken sejumlah surat keputusan dan rancangan undang-undang. Rencananya, Presiden hari ini akan menandatangani surat keputusan soal pengangkatan pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini terkatung-katung.
Sekretaris Negara Bambang Kesowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draf surat keputusan pengangkatan Ketua BPK. Namun, ia tidak bisa memastikan, apakah surat keputusan itu telah diteken Megawati atau belum. "Saya lebih senang memberitahukannya kalau sudah pasti ditandatangani." katanya seusai sidang kabinet di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menurut Bambang, Presiden kemarin sudah menandatangani cukup banyak surat keputusan dan rancangan undang-undang. Di luar itu, masih ada beberapa surat yang bakal ditandatangani Presiden hari ini. "Mungkin ada beberapa lagi yang besok akan ditandatangani," katanya. Salah satunya adalah keputusan presiden tentang pengangkatan pimpinan dan anggota BPK.
Akhir pekan lalu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan, ada 19 rencana undang-undang yang telah disepakati antara Presiden dan DPR. Di antaranya adalah RUU Lembaga Penjaminan Simpanan, RUU Kepailitan, RUU Perubahan UU APBN Tahun Anggaran 2004, RUU APBN Tahun Anggaran 2005, dan RUU Jalan.
Bambang tak bersedia menyebutkan siapa yang bakal menggantikan Satrio Budihardjo Joedono menjadi Ketua BPK yang baru. Yang jelas, katanya, tidak ada perubahan dari daftar nama yang diajukan DPR. "Masih sama," katanya. Ini berarti sesuai dengan urutan nama yang telah diajukan dan disetujui parlemen.
Awal Juni lalu, DPR telah mengesahkan 21 nama calon pimpinan dan anggota BPK. Tiga nama calon ketua yang disodorkan DPR berdasarkan peringkatnya adalah Anwar Nasution (mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia), Baihaki Hakim (mantan Direktur Utama Pertamina), dan Mustofadijaya. Dari 21 nama itu, Presiden hanya akan memilih tujuh nama yang terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota BPK.
Dalam perkembangannya, proses pengangkatan pimpinan BPK berlarut-larut. Penyebabnya, Presiden mempermasalahkan dasar pengangkatan BPK oleh pemerintahan sekarang, karena usulan nama-nama itu datang dari parlemen lama.
Menurut Presiden, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, pemilihan anggota BPK harus dilakukan oleh anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). "Apakah tidak sebaiknya kita tunggu (DPD ikut proses pemilihan BPK)?" kata Bambang akhir Juli lalu. Ia khawatir, bila proses ini diteruskan dan Presiden mengangkat Ketua BPK, tidak mustahil akan timbul persoalan hukum.
Menanggapi sikap Presiden, DPR dalam surat balasannya mengatakan, mereka masih memiliki hak untuk memilih pimpinan dan anggota BPK. Karena itu, DPR pun pernah mengancam akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi bila permintaannya tidak segera diluluskan Presiden.
Yura Syahrul - Tempo





