Indonesia Masih Dianggap Surga Pencucian Uang
Senin, 25 Oktober 2004 | 09:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Nama Indonesia dalam masalah pencucian uang masih buruk. Buktinya, hasil sidang The Financial Action Task Force (FATF), satuan tugas internasional yang memerangi pencucian uang, akhir pekan lalu, tetap memasukkan Indonesia sebagai negara yang tak kooperatif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. Padahal, Myanmar dan Nauru berpeluang besar keluar dari daftar hitam tersebut.
Dalam sidangnya di Paris, Prancis, 20-22 Oktober lalu, anggota FATF menilai, Myanmar dan Nauru telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memberantas kejahatan pencucian uang. Namun, kedua negara itu baru bisa terbebas dari daftar hitam jika benar-benar telah mengimplementasikan aturan yang telah dibuat.
Sidang tersebut juga memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap terjadinya perpindahan uang tunai dalam jumlah besar antarperbatasan yang dibawa oleh kurir untuk aksi terorisme. Menurut Presiden FATF Jean-Louis Fort, keputusan itu disetujui oleh delegasi yang mewakili 31 negara anggota.
Mengenai perkembangan penanganan pencucian uang di Indonesia, Filipina, dan Cook Islands, FATF telah menerima laporannya. Untuk itu, Februari tahun depan, FATF akan melakukan kunjungan ke tiga negara tersebut guna mengkonfirmasikan efektif-tidaknya langkah-langkah yang telah mereka implementasikan. Terhadap negara-negara itu, anggota FATF belum memutuskan untuk menarik tindakan balasan, seperti membatalkan larangan melakukan transaksi dengan ketiga negara tersebut.
"Tetapi, rencana kunjungan merupakan pertanda bagus. Sebab, ini tahap akhir untuk keluar dari daftar negara yang tak kooperatif," ujar Vincente Aquiono, Direktur Eksekutif Lembaga Antipencucian Uang Filipina. Harapan serupa disampaikan oleh Ketua Pusat Pemantauan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, pekan lalu. Dia berharap Indonesia akan keluar dari daftar hitam pada Februari tahun depan.
Indonesia masuk dalam daftar hitam negara tak kooperatif sejak 2001 bersama dengan negara-negara yang selama ini dikenal sebagai surga pencucian uang, seperti Myanmar, Nauru, Nigeria, Cook Islands, dan Filipina. Masuknya Indonesia dalam daftar hitam FATF membuat transaksi keuangan antarnegara menjadi lebih sulit. Juga tingginya premi risiko jika melakukan transaksi dengan Indonesia.
"Indonesia masih sulit keluar dari daftar hitam negara pencucian uang," ujar pejabat di PPATK kemarin. Alasannya, kata dia, lebih dari separuh dari 134 bank tidak melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, belum ada kasus kejahatan pencucian uang yang diputuskan oleh pengadilan, serta belum adanya keyakinan bahwa UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang bisa benar-benar mencegah tindak pencucian uang.
Agar Indonesia bisa keluar dari daftar hitam tersebut, awal bulan lalu Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan baru dengan sanksi berat bagi bank yang tak melaporkan dugaan transaksi pencucian uang. Sanksi itu berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu dan penggantian manajemen bank. PPATK juga berharap kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. senilai Rp 1,7 triliun segera diproses oleh pengadilan dengan UU soal pencucian uang.
heri/abn-cbs news/hindustantimes




Komentar Anda :