close

Pajak Telekomunikasi Menyumbang 45 Persen APBN

Jum'at, 29 Oktober 2004 | 06:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penerimaan pemerintah dari sektor telekomunikasi mencapai 45 persen dari keseluruhan penerimaan APBN melalui pajak.

“Menko Ekuin harus memikirkan untuk memilah pajak telekomunikasi ini sehingga menjadi efisien,” ujar Presiden Direktur PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) Adi R. Adiwoso saat acara buka puasa di Jakarta, Rabu (27/10).

Adiwoso mengungkapkan, beberapa pajak telekomunikasi merupakan pajak atas pendapatan, bukan pajak atas keuntungan. Salah satu contohnya adalah kewajiban menyetorkan 0,75 persen pendapatan kotor operator telekomunikasi untuk program penyediaan layanan telekomunikasi di daerah terpencil (Universal Service Obligation- USO).

“Ini kan berarti belum mendapat keuntungan, kita (operator) sudah diwajibkan menyetor, dan jumlahnya relatif besar,” ujarnya.

Dalam hitung-hitungan Adi, pendapatan kotor perusahaan telekomunikasi seluruh Indonesia mencapai Rp 40 triliun. “Hal ini berarti pemerintah mengumpulkan setidaknya Rp 300 miliar untuk program USO,” terangnya.

Pajak sektor telekomunikasi, menurut Adiwoso, harus dipertimbangkan agar jangan sampai membebani operator. “Kalau pajak dianggap membebani operator, maka akan mengurangi investasi di bidang ini,” kata dia.

Mengenai pembangunan telekomunikasi di daerah terpencil, Adi menilai masalah ini dapat teratasi dalam waktu lima tahun dan hanya membutuhkan dana maksimal Rp 1 triliun.

”Dengan teknologi yang ada saat ini, sekitar 40 ribu desa yang erisolasi dari telekomunikasi dapat terakses telepon dan semua kecamatan (sekitar 5.000 kecamatan) memiliki akses internet,” ujarnya yakin.

Menurut Adiwoso, pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk memberi akses telekomunikasi dan internet saat ini sudah semakin murah, sehingga pemerintah tidak perlu lagi menghabiskan dana yang terlalu banyak untuk memberi keterbukaan telekomunikasi.

“Dengan memanfaatkan teknologi internet protocol segala bentuk telekomunikasi dapat dilakukan dengan biaya murah,” tandasnya.

PSN sendiri tahun ini tercatat sebagai operator pelaksana USO untuk teknologi Internet Protocol dan PFS (Portable Fixed Satellite).

Direktur operasi PSN Rian Alisjahbana menjelaskan, PSN diserahi pembangunan 228 sst (satuan sambungan telepon) dengan teknologi Internet Protocol (IP Based) dan 1.677 sst untuk pembangunan fasilitas telekomunikasi dengan teknologi PFS.

“Alokasi biaya yang kami terima (dari pemerintah) untuk kedua teknologi tersebut sekitar Rp 24,8 milyar,” ungkap Rian.

Rina Rachmawati - Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan