Indonesia Segera Keluar dari Daftar Hitam FATF

Jum'at, 29 Oktober 2004 | 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia kemungkinan akan segera keluar dari daftar hitam Gugus Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dalam kurun waktu 100 hari kabinet baru.

“Pokoknya dalam waktu 100 hari sudah ada keputusan, Indonesia keluar dari daftar hitam FATF,” kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein.

Sebab, Januari tahun depan FTAF akan mengunjungi Indonesia untuk menguji berbagai indikator yang menunjukkan apakah Indonesia tergolong kooperatif atau tidak. “Selama ini mereka tidak pernah mau kesini karena tidak percaya.”

Lembaga internasional anti kejahatan pencucian uang tersebut dipastikan akan mengunjungi Indonesia pada Januari 2005 sebelum sidang pleno FATF pada Februari tahun depan.

Pada kesempatan tersebut Yunus menjelaskan rancangan pemberantasan pencucian uang ini masih dalam tahap pembahasan.

Rencananya pada 3 November, rancangan tersebut akan difinalisasi melalui Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang. Komite ini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Polri, Kejaksaan Agung, serta Kepala BIN. "Mungkin 100 hari lewat sedikit karena FATF baru sidang pleno pada Februari 2005," kata Yunus di Jakarta, Jumat (29/10).

Menurut Yunus , FATF menitikberatkan pada tiga persoalan yang menyebabkan Indonesia masih dalam kategori tidak kooperatif. Pertama, FATF akan meneliti seberapa jauh Indonesia bekerja sama dengan negara lain dalam pemberantasan pencucian uang.

Kedua, FATF meminta kajian implementasi undang-undang pencucian uang di Indonesia. "Apakah benar undang-undang ini dapat menjerat para pelaku," kata dia. "Jangan-jangan undang-undang ini susah dibuktikan sehingga harus dirubah."

Ketiga, FATF mempertimbangkan efektifitas program audit lembaga keuangan dalam pemberantasan pencucian uang. Yunus mengatakan audit lembaga keuangan di Indonesia masih sedikit memberikan laporan kecurigaan adanya pencucian uang. Padahal, lanjutnya laporan ini sangat membantu posisi Indonesia di mata internasional. "Penyedia jasa keuangan itu ada sekitar 400 tapi kenapa yang lapor itu sedikit," kata dia.

Yunus mengatakan minimnya laporan kecurigaan ini bisa disebabkan karena tidak ada kemauan dan kemampuan. Jumlah bank di Indonesia mencapai 134 bank dan yang melaporkan adanya kecurigaan pencucian uang sekitar 60. "Kan belum sampai separuhnya," katanya. "Asuransi juga nol besar, dana pensiun cuma satu, dan perusahaan pembiayaan hanya satu."

Dalam data FATF per Juli 2004, Indonesia berada dalam Daftar Negara dan Wilayah Yang Tidak Kooperatif atau Non Cooperative Countries and Territories (NCCT) bersama Cook Islands, Myanmar, Nauru, Nigeria dan Filipina. Yunus memastikan FATF akan berkunjung ke Indonesia pada Januari 2005 nanti. Kunjungan ini, kata dia, diharapkan bisa memberikan bukti kepada FATF atas upaya Indonesia dalam menangani pencucian utang sebelum sidang pleno, Februari 2005 nanti. (yandi mr)






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: