PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang

Senin, 01 November 2004 | 02:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Direktorat Bea dan Cukai melaporkan dan mencermati pengiriman uang dari dan ke luar negeri melalui kurir. Selama ini pengiriman uang melalui kurir dinilai menjadi alat transaksi teroris internasional.

Dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, setiap orang yang membawa uang tunai Rp 100 juta lebih atau mata uang asing lain yang setara ke dalam atau ke luar Indonesia harus melaporkan kepada direktorat jenderal bea dan cukai.

Pihak bea cukai, selanjutnya wajib menyampaikan informasi kepada PPATK selama 5 hari kerja. Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai itu akan dipidana dengan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Ketua PPATK, Yunus Husein meminta ketentuan pengawasan uang melalui kurir ini menjadi perhatian Ditjen Bea dan Cukai. "Sampai saat ini belum ada laporan dari bea cukai. Mungkin belum ada atau ada tapi tidak lapor, saya tidak tahu," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10).

Menurutnya transaksi keuangan melalui kurir ini menjadi perhatian lembaga internasional anti kejahatan pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Yunus mengatakan lembaga ini masih mempertanyakan implementasi undang-undang anti pencucian uang, termasuk kemungkinan pencucian oleh teroris. "Apakah benar undang-undang ini dapat menjerat para pelaku," kata dia.

Dalam data FATF per Juli 2004, Indonesia berada dalam Daftar Negara dan Wilayah Yang Tidak Kooperatif atau Non Cooperative Countries and Territories (NCCT) bersama Cook Islands, Myanmar, Nauru, Nigeria dan Filipina. Yunus optimis Indonesia akan keluar dari kategori ini dalam sidang pleno FATF pada Februari 2005 nanti.

Yunus mengatakan antisipasi tindak pidana pencucian ini membutuhkan keterlibatan berbagai departemen. Untuk itu, dibentuk Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Polri, Kejaksaan Agung, serta Kepala BIN.

Yandi MR - Tempo






Komentar Anda

Kirim