Bank Mandiri Tunggu Izin Hapus Tagih
Selasa, 02 November 2004 | 17:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Bank Mandiri Tbk. masih menunggu izin pemerintah dan DPR mengenai rencana hapus tagih piutangnya.
"Lumayan signifikan buat Mandiri. Jadi piutang yang berpotensi macet bisa langsung jadi income," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan, Nimrod Sitorus di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (2/11).
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Mandiri pada September tahun lalu, disepakati adanya penghapustagihan piutang pokok macet yang telah dihapusbukukan, maksimal Rp 2 triliun. Angka ini sekitar 10 persen dari saldo piutang pokok macet yang telah dihapusbukukan, yang jumlah totalnya mencapai Rp 20,041 triliun.
Kredit-kredit itu merupakan peninggalan dari empat bank hasil merger yang sekarang menjadi Bank Mandiri, yaitu PT Bank Dagang Negara, PT Bank Bumi Daya, PT Bank Exim dan PT Bapindo pada 1998. Kredit yang dihapus ini terbagi dalam dua kategori kredit yaitu, di atas Rp 5 miliar sekitar 100 nasabah dan di bawah Rp 5 miliar sebanyak 11 ribu nasabah.
Menurut dia, proses hapus tagih ini harus secepat mungkin dilakukan. Dari sisi bank, kata dia, piutang ini akan mengganggu kinerja yang bersangkutan. Untuk itu, kata Nimrod, diusulkan adanya pemotongan utang sebesar 25 hingga 50 persen.
Bank Mandiri akan mengajukan permintaan izin kembali hapus tagih dari total piutang Rp 16 triliun itu. Sesuai Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara hapus buku atas piutang di atas Rp 100 miliar harus melalui keputusan presiden dengan persetujuan DPR. (yandi mr)





