Pengusaha Minta Larangan Pelabelan Berbahasa Asing

Rabu, 03 November 2004 | 11:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Para pengusaha meminta pemerintah melarangan produk asing yang masih menggunakan label dengan bahasa asing masuk ke pasar dalam negeri. Dengan label berbahasa asal barang tadi, masyarakat tidak tahu informasi yang terdapat dalam produk tersebut.

"Kalau barang itu dari Cina, dalam kemasannya masih menggunakan bahasa atau tulisan Cina. Bagaimana kita tahu kalau produk itu sudah expired atau belum," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari kepada Tempo di Jakarta, Rabu (3/11).

Ratna berharap pemerintah segera melarang pelabelan yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Menurutnya pelarangan ini mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu peraturan mengenai iklan pangan yang harus menggunakan bahasa Indonesia.

Di negara lain, kata Ratna, keharusan penulisan dengan negara tujuan ekspor juga diterapkan. "Jadi saya harap pemerintah berlaku tegas. Kalau kita ekspor, di negara tujuan tadi kita juga diharuskan menggunakan bahasa mereka dalam pelabelan. Masa kita disana dipaksa-paksa, yang di sini dibiarkan," tegas Ratna.

Menurut Ratna, selain konsumen dirugikan karena kehilangan hak informasinya, pemerintah juga akan mengalami hal serupa. Jika penegakan peraturan ini tidak segera dilaksanakan, pada akhirnya pemerintah akan kehilangan wibawa sebagai penegak hukum.

Lebih jauh lagi, Ratna berharap larangan pelabelan dengan bahas asing dengan tidak diberbolehkanya masuk ke dalam pasar dalam negeri bisa dilaksanakan dalam 100 hari pemerintah. "Ini dahululah dilakukan pemerintah, menegakkan peraturan yang sudah ada. Masalah deregulasi dan debirokratisasi nanti dahululah kalau seperti sudah beres," tegasnya.

Muchamad Nafi?Tempo






Komentar Anda

Kirim