BI Akan Bentuk Biro Informasi Kredit Terintegrasi

Rabu, 03 November 2004 | 20:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia berencana membentuk biro pusat informasi kredit seluruh bank serta perusahaan pembiayaan lainnya, dengan nama Biro Informasi Kredit Indonesia (BIKI). Direktur Unit Khusus Manajemen Informasi BI, Dibyo Raharjo mengatakan biro ini akan digunakan dalam proses pemberian kredit bank.

Selain itu, biro ini akan menjadi pemantauan Batasan Maksimum pemberian Kredit (BMPK). "Biro ini sangat menguntungkan dan strategis sehingga menjadi rebutan," kata dia dalam seminar "Information Management for Applying One Obligator Concept in Financial Institution" di Hotel Mid Plaza, Jakarta Rabu (3/11) sore.

Lebih lanjut, Dibyo mengatakan saat ini status kelembagaan BIKI masih belum jelas, karena masih menjadi tarik-tarikan instansi karena fungsinya yang stratgeis. "Saat ini belum tahu siapa yang mau mengembangkan, apakah BI atau Departemen Keuangan," kata dia. "Tapi kecenderungannya yang akan mengembangkannya adalah BI."

Menurutnya keberadaan biro ini akan memberikan manfaat cukup besar kepada instansi lain. Ia mencontohkan biro ini bisa dipakai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dalam penyelesaian aset debitur. Selain itu, instansi lainnya seperti kepolisian, imigrasi atau bahkan kantor pos, bisa menggunakan jasa biro ini.

Dibyo mengatakan pembentukan biro ini membutuhkan waktu yang relatif lama. Tahap persiapan pembentukan ini adalah sosialisasi terhadap bank dalam melakukan standarisasi data/informasi yang berkualitas. Selain itu, lanjutnya, biro ini membutuhkan ketersediaan sistem komunikasi yang tersambung (on-line) antar bank dan BIKI. "Bisa dibayangkan lama pembentukannya," kata dia.

Ia mengatakan saat ini infrastruktur bank dalam penyediaan data berkualitas, masih belum standar. Selain itu, kata dia, Indonesia belum menerapkan identitas terpadu (single indentity number) bagi penduduk atau nasabah. "Saat ini diatasi dengan nomor identitas debitur, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata dia.

Yandi MR - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: