Meneg BUMN Cegah Pengadilan Internasionl Sita Uang Negara
Rabu, 03 November 2004 | 21:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara BUMN Sugiharto mengatakan, dirinya ingin mencegah pengadilan internasional yang akan menyita uang pemerintah Indonesia yang tersimpan di Amerika Serikat. Hal ini berkenaan dengan putusan pengadilan internasional yang mengharuskan pemerintah Indonesia membayar klaim yang diajukan PT Karaha Bodas Company. "Sekarang kita sedang membutuhkan dana untuk subsidi BBM, dan untuk subsidi kemasyarakatan," katanya kepada wartawan, Rabu (3/11) di Jakarta.
Menurut Sugiharto adalah sangat tidak adil bila uang pemerintah diambil serta merta pada 21 November yang akan datang. "Kita tidak akan menyerah begitu saja," katanya. Menurut Sugiharto, pemerintah akan memberikan penjelasan, dana yang akan disita pengadilan internasional tersebut adalah dana pemerintah, bukan dana Pertamina.
Pemerintah juga akan melakukan uji mengenai terjadinya peristiwa kriminal ketika proses KBC terjadi. Jika benar terjadi adanya tindakan kriminal, menurut Sugiharto, pemerintah bisa melakukan melawan balik tekanan pengadilan internasional untuk tidak membayar klaim tersebut.
Menanggapi ancaman dari direksi Pertamina yang akan mundur bila pemerintah membayar klaim KBC, Sugiharto menganggap, itu tidak relevan. "Itu hanya rekayasa wartawan saja, tidak ada yang akan mundur," katanya.
Erwin Daryanto - Tempo





