MK Putuskan Aduan DPD Soal BPK, Rabu Depan
Jum'at, 05 November 2004 | 19:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat keputusan akhir pada Rabu (10/11), mengenai tuntutan Dewan perwakilan Daerah (DPD) soal pengangkatan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini juga akan memanggil pemerintah, DPD, DPR serta BPK pada Senin (8/11) nanti.
Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan DPD mengajukan gugatan ke lembaga ini, Kamis kemarin. "DPD merasa dilangkahi Presiden karena membuat keputusan pengangkatan BPK tanpa pertimbangan DPD," kata Jimly di sela-sela acara buka bersama di Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarata Jumat (5/11).
Seperti diketahui mantan presiden Megawati melantik ketua BPK, Anwar Nasution sehari sebelum pelantikan presiden 19 Oktober 2004. Dalam peraturan perundangan yang baru pengangkatan ketua BPK harus melalui pertimbangan DPD. Sementara lembaga utusan daerah ini sudah ada sebelumpelantikan ini.
Jimly mengatakan sidang MK ini bisa saja membatalkan keputusan Presiden soal pelantikan ketua BPK. Menurutnya MK akan membahas keputusan serta pertimbangan-pertimbangnnya, Selasa (9/11) nanti. "Bisa saja pemerintah sekarang menganggap keputsuan itu perlu diganti," katanya.
Yandi MR - Tempo





