PPA: Secara Legal, Departemen Keuangan Lebih Kuat Tangani Texmaco

Selasa, 16 November 2004 | 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menilai, Departemen Keuangan lebih kuat untuk menangani kasus Texmaco. “Secara legal, lebih bagus Menteri Keuangan,” kata Wakil Direktur PPA Raden Pardede.

Raden menjelaskan, bila kasus Texmaco jadi ditangani Departemen Keuangan, maka kasus itu akan dilimpahkan ke Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara. “Karena begitu ada paksa badan, direktorat ini akan lebih kuat. Kalau berhadapan dengan debitur-debitur nakal, ya paling bagus Menteri Keuangan,” katanya.

Menurut Raden, secara legal PPA sulit menangani Texmaco, karena PPA sudah tidak mempunyai kekuasaan yang besar seperti dulu. “Kami tidak mampu,” ujarnya. Meskipun demikian, sejauh ini belum ada koordinasi antara Departemen Keuangan dengan PPA.

Sementara itu, Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Machfud Sidik mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah kasus Texmaco akan diserahkan ke direktoratnya atau ke PPA. “Saya tidak mau mendahului keputusan ketua Tim Pemberesan dan biro hukumnya,” katanya.

Machfud juga tidak bisa menyebutkan target penyelesaian kasus Texmaco, sementara masa waktu tim pemberesan tinggal dua bulan lagi.

Seperdi diketahui, PPA keberatan atas keputusan Menteri Keuangan yang mengalihkan Texmaco ke lembaga tersebut. Alasannya, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pembentukan PPA hanya untuk mengelola aset tidak berperkara. Sedangkan Texmaco berperkara.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara tidak bisa melakukan penagihan atau lelang atas aset Texmaco, selama masih ada perkara hukum yang belum diselesaikan.

Ketua dan Pelaksana Harian Masalah Hukum Tim Pemberesan BPPN Maurin Sitorus sebelumnya mengatakan, selama Texmaco masih terkait perkara hukum di pengadilan, status aset industri tekstil dan alat-alat berat itu masih belum jelas. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara tidak bisa melakukan penagihan utang atau lelang atas aset Texmaco.

Menurut dia, penyelesaian perkara hukum Texmaco akan memakan waktu yang cukup lama, karena setelah di Pengadilan Negeri, bisa berlanjut dengan banding di pengadilan tinggi dan kemudian bisa dilanjutkan kasasi di Mahkamah Agung.

Sebagai catatan, Texmaco sudah dinyatakan gagal bayar (default) atas utang kepada negara senilai US$ 3,07 miliar (sekitar Rp 29,04 triliun). Texmaco gagal membayar kupon bunga surat utang senilai Rp 139 miliar yang jatuh tempo pada 18 Agustus 2003. Artinya, posisi Texmaco dengan pemerintah kembali menjadi hubungan antara debitor (pengutang) dan kreditor (pemberi utang).

Texmaco sebenarnya sudah beberapa kali ditawarkan dalam program penjualan aset kredit dan strategis BPPN. Namun, tidak ada calon investor yang menjadi pembeli. Calon investor menawar murah karena Texmaco banyak menanggung utang. Terakhir, Farallon Capital Asia hanya menawar sebesar satu persen dari nilai Rp 29,04 triliun atau hanya senilai Rp 290 miliar.


Erwin Dariyanto - Tempo






Komentar Anda

Kirim