BI: 34 Bank Siap Terapkan Manajemen Risiko
Kamis, 18 November 2004 | 02:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 34 bank siap menerapkan manajemen risiko dengan memasukkan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Bank Indonesia (BI) akan menerapkan peraturan baru tersebut mulai 1 Januari 2005.
Bagi bank yang belum melaksanakan manajemen risiko seusai batas waktu yang ditentukan, BI akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari dan pembatasan kegiatan usaha bank bersangkutan, seperti pelarangan pembukaan cabang baru.
Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Nelson Tampubolon, untuk tahap awal memang baru ada 34 bank yang akan menerapkan manajemen risiko dengan memperhitungkan ATMR.
Saat ini ke-34 bank tersebut telah siap untuk menerapkannya. Bank-bank itu sudah menyampaikan proposal bisnis yang mencakup penerapan manajemen risiko. “Nanti pemeriksa BI akan mengkaji apakah bank sudah menerapkan manajemen resiko secara benar,” katanya.
Menurut Nelson, berdasarkan hasil kajian BI, 34 bank besar itulah yang memiliki risiko pasar yang besar. Karena itu, risiko pasar akan dimasukkan dalam perhitungan ATMR bank. “Ini sesuai dengan ketentuan manajemen resiko dalam pertemuan Basel,” ujarnya.
Dia mengakui, masuknya risiko pasar dalam perhitungan ATMR bagi ke-34 bank tersebut akan membuat rasio kecukupan modal bank-bank itu turun. “Tapi penurunan ini tidak signifikan dan tidak ada yang menyebabkan CAR ke-34 bank itu akan turun sampai di bawah ketentuan CAR 8 persen,” kata Nelson.
Hasil penerapan ketentuan baru terhadap 34 bank ini, menurut dia, akan dijadikan dasar bagi kajian untuk menerapkan dimasukkannya risiko pasar dalam perhitungan ATMR bagi seluruh bank. “BI akan melihat hasilnya untuk mengkaji kemungkinan penerapannya kepada perbankan lain,” katanya.
Amal Ihsan - Tempo





