BEJ Tetapkan Kebijakan Baru Fraksi dan Harga Saham
Kamis, 18 November 2004 | 13:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) mulai awal Januari 2005 menetapkan kebijakan baru fraksi harga saham dan batasan minimal harga saham.
Untuk fraksi harga, BEJ memutuskan menambah satu fraksi harga Rp10 dari sebelumnya berlaku tiga fraksi saham yakni Rp 5, Rp 25 dan Rp 50. Sedangkan untuk harga saham minimal, BEJ meningkatkan menjadi Rp 25, dari sebelumnya berlaku harga saham minimal Rp 10.
Menurut Direktur Utama BEJ, Erry Firmansyah, kebijakan
penambahan fraksi saham dalam rangka meningkatkan
likuiditas bursa sekaligus menambah pendapatan BEJ.
"Penetapan fraksi harga menjadi empat, dengan menambah
fraksi harga Rp 10, diharapkan dapat meningkatkan
likuiditas sekaligus menambah revenue,"kata Erry saat dihubungi Tempo di Jakarta (18/11).
Hal yang sama di jelaskan Harry Wiguna, Direktur
Pencatatan Perdagangan BEJ. Menurutnya, penambahan
fraksi harga sesuai dengan kebijakan peraturan bursa
yakni ketentuan C.2.c Peraturan II tentang Perdagangan
Efek. Peraturan itu menyebutkan bursa efek dapat
mengubah satuan perubahan harga dengan memperhatikan
kondisi perdagangan di bursa efek.
Penambahan fraksi, tutur Harry masih mengikuti
peraturan tersebut. Sebelumnya, BEJ menetapkan
kebijakan tiga jenis fraksi. Pertama, untuk harga
saham kurang dari Rp 500, ditetapkan fraksi sebesar Rp
5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 50.
Kedua, untuk saham dengan rentang harga Rp 500 sampai
dengan Rp 5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25
dengan setiap kali maksimum perubahan Rp 250. Ketiga,
untuk harga saham Rp 5.000 atau lebih, ditetapkan
fraksi sebesar Rp 50 dengan setiap kali maksimum
perubahan sebesar Rp 500.
Yuliawati - Tempo




Komentar Anda :