PPATK Masih Terus Lakukan Audit ke Lembaga Keuangan
Kamis, 18 November 2004 | 23:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, PPATK dan Bank Indonesia masih terus melakukan audit terhadap lembaga-lembaga keuangan di Tanah Air. Jumlah lembaga keuangan di Indonesia saat ini sekitar 4.000 perusahaan.
Pada 6 September 2004 lalu misalnya, PPATK telah memanggil 87 bank umum yang disinyalir tidak pernah melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Tapi ada lima bank yang tidak hadir, sehingga PPATK waktu itu menilai, kelima bank ini tidak kooperatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Inisial bank ini masing-masing adalah BOT, Bank Gbl, Bank Hrf, Bank Vtr, dan Bank PbD.
Kategori ini diberlakukan karena kelima bank tersebut tidak memenuhi panggilan. Padahal, tujuan dari pertemuan itu adalah mengetahui permasalahan sebenarnya yang dihadapi bank dalam rangka mencari solusi terbaik.
Namun, menurut Yunus , PPATK sudah mencabut kategori lima bank ini karena sudah ada pernyataan dari lima bank tersebut. “Kelimanya sudah menyatakan permintaan maafnya secara langsung dan melalui surat,” kata Yunus ketika dihubungi Tempo.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit PPATK sejak Oktober 2003 sampai dengan 5 November 2004, terdapat 1.106 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari 56 bank umum, tiga perusahaan efek, tiga pedagang valuta asing, satu perusahaan pembiayaan, serta satu perusahaan dana pensiun.
Yandi MR - Tempo





