Greenomics dan ICW Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Illegal Logging

Selasa, 23 November 2004 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Greenomics dan ICW mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpu Illegal Logging (penebangan liar).

Menurut Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko Perpu tersebut diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku. Di samping itu jika hanya mengandalkan proses hukum yang konvensional yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), negara akan banyak dirugikan.

Dalam KUHP tidak ada batasan waktu seperti proses di Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal barang bukti kayu dalam satu tahun bisa membusuk dan tidak ada harganya. Belum lagi kerugian kehilangan barang bukti di instansi yang menangkapnya. "Dalam proses penangkapan dan penyidikan tidak ada koordinasi yang baik antar pihak terkait," lanjutnya.

Selama ini, Angkatan Laut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan, dan Kepolisian jalan sendiri-sendiri. "Dari sini sangat rawan kehilangan barang bukti" kata Danang.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi mensinyalir sebenarnya pelaku yang tertangkap itu bukan aktor intelektualnya. "Kami berharap pemerintah lebih berani mengusut sindikasi mafia kayu. Kejahatan ini merupakan kejahatan sistematis" katanya.

Kerugian negara seharusnya tidak hanya dihitung sebesar Rp 30 triliun saja, tetapi ada aspek lain yaitu kerugian ekologis yang mencapai Rp 50 triliun rupiah per tahun. Elfian juga mengharapkan proses hukum yang cepat terhadap pelaku illegal logging. "Jika prosesnya masih seperti ini, negara mengalami kerugian ganda," lanjutnya.

Kayu yang dicuri ditambah lagi tidak dapat dijual akibat proses hukum yang kelamaan menjadi pertimbangan untuk segera diterbitkannya Perpu.

Mengenai kesiapan Departemen Kehutanan, dia menyatakan, "Saya rasa Dephut sudah siap semuanya ya, karena hal ini telah dirumuskan selama satu tahun lebih."

Dia juga menambahkan Perpu tersebut dapat menjadi terapi kejut program 100 hari pemerintah.

Menteri Kehutanan MS Ka'ban pada siang harinya pukul 11.30 WIB justru berpendapat sebaliknya. Menurut dia, undang-undang yang ada selama ini masih cukup memadai. Wacana mengenai Perpu masih panjang untuk dibicarakan karena nanti akan banyak instansi yang terkait. asep






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: