Didik: Kekhawatiran Pemerintah Soal RUU Batam Tidak Beralasan

Senin, 29 November 2004 | 23:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Perindustrian DPR Didik J. Rachbini mengungkapkan, kekhawatiran pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, tidak beralasan.

Menurut dia, rancangan undang-undang itu tidak bertentangan dengan semangat nasionalisme. Pemerintah terlalu mengkhawatirkan akan hilangnya Batam dari Negara Kesatuan Indonesia. “Seolah-olah dengan dibuka lebar-lebarnya Batam, berarti kita mau menjual negara,” kata Didik.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR periode 1999-2004 telah menyetujui rancangan ini untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, sampai berakhirnya masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, rancangan itu belum juga disahkan menjadi undang-undang. Pemerintahan saat itu tidak menginginkan Batam menjadi kawasan perdagangan bebas penuh.

Pemerintahan Megawati, melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi mengusulkan agar hanya beberapa wilayah tertentu saja yang dijadikan area perdagangan bebas. Akibat berlarut-larutnya perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR soal Batam ini, status Batam sampai sekarang tidak jelas.

Padahal, menurut Didik, sebagai pintu masuk investasi, Batam sangat memerlukan perbaikan kepastian hukum. Dengan belum disahkannya rancangan ini, iklim investasi di daerah tersebut tidak bisa meningkat secara optimal.

Meskipun demikian, dia mengakui, dengan disahkannya rancangan itu menjadi undang-undang membutuhkan pengorbanan seiring dengan makin derasnya asing masuk ke dalam negeri. Tapi langkah ini perlu segera dilakukan, karena dengan meningkatnya investasi akan membantu peluang kerja menjadi lebih besar. “Pada akhirnya, pemerintah bisa menekan tingkat pengangguran serendah mungkin,” katanya.

Menurut dia, untuk bisa mengejar ketinggalan dari Cina maupun negara ASEAN lainnya, perlu dilakukan pembukaan kawasan perdagangan bebas, termasuk di Batam ini. “Seperti Cina dan beberapa negara lain, pemerintah perlu memberikan kesempatan yang lebih terbuka untuk Batam sehingga bisa lebh kondusif untuk investasi,” kata Didik.

Karena itu, DPR akan segera membahas kembali masalah ini. DPR juga akan segera mengajak pemerintah secara serius meneruskan hasil pembahasan yang telah diputuskan DPR sebelumnya (mensahkan undang-undang).

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F. Toemion mengatakan, BKPM mendukung penyelesaian rancangan undang-undang ini.

Dia juga berharap, dengan disahkannya RUU Kawasan Perdagangan Bebas Batam ini investasi di daerah tersebut akan meningkat. DPR berperan besar untuk menyelesaikan masalah ini. “Tapi sulitnya ini kan menyamakan persepsi (antara DPR dan pemerintah,” kata Theo.

Muchamad Nafi - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: