Pemerintah Pertahankan Kebijakan Tata Niaga
Jum'at, 03 Desember 2004 | 22:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, meski tetap meneruskan kebijakan yang diambil pendahulunya, dia tetap berupaya menjalankannya secara lebih transparan. “Kami juga akan terus memperbaikinya,” kata Mari ketika rapat kerja dengan Komisi Perdagangan DPR.
Terkait dengan tata niaga gula, Mari berjanji akan membuat sebuah cetak biru untuk mengembangkan sektor pergulaan. Tujuannya, untuk memperjelas target yang harus dicapai sektor ini pada tahun-tahun mendatang. “Kami akan membuat arahan secara bertahap dalam jangka tiga-lima tahun,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, tidak akan gegabah menuding semua kebijakan yang diambil Menteri Perdagangan sebelumnya salah. Sebelum menilai kebijakan tata niaga, Mari bertekad untuk melakukan kajian menyeluruh menyangkut tujuan awal keluarnya keputusan tersebut, termasuk yang dikaji adalah apakah kebijakan itu masih tepat atau tidak.
Menurut Mari, kadang niat pembuatan kebijakan tata niaga sudah baik, tetapi dalam implementasinya ternyata tidak tepat. “Perubahan yang akan dilakukan lebih komprehensif dan untuk jangka menengah,” ujar Mari.
Seperti diketahui, banyak pihak yang mengaitkan maraknya praktek penyelundupan akibat adanya sejumlah kebijakan tata niaga yang salah. Menanggapi itu, Mari menegaskan, cara paling praktis untuk menekan penyelundupan adalah dengan mengurangi selisih harga antara produk dalam negeri dan luar negeri.
“Kalau Anda mengurangi insentif harga, penyelundupan bisa dihentikan,” kata Mari.
Karena itu, dia akan mengkaji tata niaga yang telah berlaku selama ini. Dari kajian itu akan dipelajari lagi, apakah tata niaga yang sudah ada masih cukup relevan dalam membantu memberantas penyelundupan.
Mari menambahkan, penyelundupan tidak mungkin diberantas secara total, karena kondisi geografis Indonesia yang berjumlah ribuan pulau memberi peluang untuk tetap hidupnya penyelundupan. Namu, dia akan menindak tegas para penyelundup, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan.
Dalam peraturan tersebut, antara lain disebutkan bahwa pelanggaran prosedur impor dan ekspor seperti pemalsuan dokumen, pemalsuan keterangan, ataupun tidak masuk melalui kawasan pabean termasuk dalam pelanggaran. Sanksi yang akan terkena berdasarkan peraturan tersebut adalah penjara selama 3-15 tahun.
Menanggapi kebijakan tata niaga gula, Ketua Komisi Perdagangan DPR Khofifah Indar Parawansa menyarankan agar pemerintah menetapkan bahwa importir yang ditunjuk tidak boleh melakukan subkontrak impor dengan pihak lain.
Dengan demikian, diharapkan kasus dugaan penyelundupan gula putih asal Thailand yang melibatkan subkontraktor PT Perkebunan Nusantara X, Induk Koperasi Unit Desa, tidak terjadi lagi.
DPR berpendapat, jika di dalam perjalanannya importir yang ditunjuk tidak mampu memenuhi kuota, sedangkan kebutuhan gula di pasar masih tinggi, impor bisa diambil alih oleh importir yang ditunjuk lainnya. “Bukannya dengan menunjuk subkontraktor,” ungkapnya.
Secara umum, Khofifah menilai, jawaban Mari terhadap pertanyaan anggota Dewan mengenai tata niaga dan penyelundupan terkesan mengambang. Mari tidak kunjung memberi penegasan di mana posisinya dalam hal tata niaga. Padahal, tidak ada waktu lagi untuk rekomendasi dan pengkajian. “Menteri harus segera mengambil keputusan,” katanya.
Menurut dia, persoalan tata niaga ini sangat luas, mencakup hampir semua komoditas penting, seperti cengkeh, tembakau, beras, dan gula. Semua itu tidak bisa hanya dikaji terus-menerus. “Kalau begitu bukan menteri namanya, itu pengamat atau akademisi,” kata Khofifah.
Karena itu, dia menyarankan, Mari sehearusnya melepaskan diri dari kebiasaan sebagai pengamat dan mempertegas posisinya sebagai seorang menteri.
Muchamad Nafi/Ucok Ritonga - Tempo





