DPR Desak Pemerintah Bentuk Atase Ketenagakerjaan
Senin, 06 Desember 2004 | 18:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah segera membentuk atase ketenagakerjaan di beberapa negara tempat bekerja para TKI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat jajaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan DPR di Senayan, Jakarta (3/12).
Rapat tersebut sebenarnya masih merupakan rangkaian pertanyaan lesan anggota Komisi IX pada tanggal 25 November 2004.
Menurut Mirrian Sjofjan Arief, anggota Komisi IX dari Partai Demokrat, atase ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan para TKI di bandingkan dengan atase perdagangan yang selama ini tidak efektif.
"Masa negara tidak mampu membayar atase ketenagakerjaan, padahal mereka (para TKI) telah memberikan sumbangsih devisa yang cukup besar ke APBN" kata Mirrian.
Pemerintah, lanjutnya, tidak serius dalam menangani permasalahan TKI di Indonesia. Terbukti pengkajian secara khusus tentang akar permasalahan TKI ilegal belum pernah dilakukan.
Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris menjelaskan pembentukan atase ini tergantung dari kemampuan negara atas persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Fahmi sendiri menuding ada tiga pihak yang menyebabkan adanya TKI ilegal. Pertama, masyarakat yang tidak memahami prosedur. Kedua, pihak pemerintah, yakni keterbatasan penyuluhan dan penyimpangan pembuatan dokumen. Ketiga, pihak PJTKI (Perusahaan Jasa TKI) yang melakukan seleksi tidak benar dan berusaha menghindari kewajiban.
Di samping itu majikan atau perusahaan pengguna di luar negeri lebih menghendaki TKI illegal. Harapan mereka mudah diintimidasi, dibayar lebih murah, dieksploitasi dan juga menghindari pajak.
asep yogi junaedi





