Pemerintah Tidak Akan Bayar Klaim KBC
Kamis, 09 Desember 2004 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tidak akan membayar klaim Karaha Bodas Company (KBC) sekitar US$ 300 juta yang dimenangkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS). "Kalaupun harus membayar maka Pertamina yang harus membayar," kata Menteri Keuangan Yusuf Anwar dalam jawaban tertulisnya kepada komisi keuangan dan perbankan DPR, Kamis (9/12) siang.
Menurut Yusuf, pemerintah tidak akan menggunakan dana rekening pemerintah untuk Kontraktor Production Sharing (KPS) di Bank of America yang sekarang "disandera" oleh Mahkamah Agung AS untuk membayar putusan denda. "Kita tetap mengusahakan agar rekening tersebut tidak ditetapkan atau digunakan untuk membayar klaim KBC," ujarnya.
Pemerintah sudah menjelaskan kepada mahkamah bahwa rekening di Bank of America, walaupun atas nama Pertamina, bukan dana milik Pertamina tetapi milik pemerintah untuk menampung hasil ekspor migas bagian pemerintah dari KPS. "Klaim ini diterima mahkamah yang tidak jadi mengeksekusi rekening tersebut untuk membayar klaim KBC," katanya.
Adapun jumlah yang harus dibayar, sesuai dengan denda yang dijatuhkan mahkamah adalah US$ 261 juta ditambah bunga 4 persen sebulan. "Jumlah totalnya sekarang sudah mencapai sekitar US$ 300 juta," katanya.
Amal Ihsan





