Pemerintah Bebaskan Bea Tanah dan Bangunan untuk PNS
Kamis, 09 Desember 2004 | 18:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:“Pemerintah memberikan pembebasan sebesar 100 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi Departemen Keuangan,Maurin Sitorus dalam siaram pers hari ini. Kebijakan ini mulai berlaku November 2004.
Menurut dia, pembebasan 100 persen itu juga diterapkan kepada wajib pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia, serta Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses merger.
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi, veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan purnawirawan atau janda/duanya yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan rumah dinas pemerintah, diberi pembebasan sebesar 75 persen. ”Jadi, hanya perlu membayar 25 persen saja,” katanya.
Selain itu, anak perusahaan asuransi yang memperoleh tanah atau bangunan dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal, maka pengurangan bea tanah dan bangunannya mencapai 50 persen.
Pengurangan 50 persen juga diterima wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.
Pembebasan 25 persen diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang yang memperoleh tanah atau bangunan rumah sederhana, rumah susun sederhana, dan rumah sangat sederhan yang diperoleh dari pengembang dan dibayar secara angsuran.
Amal Ihsan - Tempo





