Departemen Sosial Usul Keringanan Pajak Bagi Pengusaha Sosial

Senin, 13 Desember 2004 | 11:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Sosial mengusulkan agar perusahaan yang memberikan tanggung jawab sosial mendapat keringanan pajak.

Direktur Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial Syafwan menjelaskan dunia usaha yang memberi sumbangan sosial tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan untuk mengurangi pajak. Hal ini untuk menghindari upaya memperkecil pajak dengan dalih menyumbang kegiatan sosial.

“Harus ada strategi dan pendekatan agar bisa dijadikan landasan hukum bagi pengurangan pajak tersebut,” kata Syafwan.

Namun, menurut Direktur Peningkatan Peran Kelembagaan Sosial Masyarakat Rusli Wahid, tanggung jawab sosial dunia usaha di Indonesia belum merupakan kewajiban. “Baru merupakan imbauan,” kata dia.

Selama ini, dunia usaha sudah cukup peduli dengan masalah-masalah sosial, hanya yang jadi masalah kepedulian tersebut masih bersifat insidental dan tidak merupakan program yang berkelanjutan. Hal ini, menurut Syafwan, disebabkan dunia usaha terkadang bingung untuk membantu penanggulangan masalah sosial karena tidak adanya data akurat detail permasalahan.

Tanggung jawab sosial dunia usaha diatur menurut UU No. 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 10 tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan, dan PP No. 25 tahun 2000 tentang Wewenang Pemerintah Pusat dengan Daerah Otonom.

Tanggung jawab sosial dunia usaha bukan merupakan tanggung jawab yang dipaksakan atas dasar tekanan, ancaman, atau paksaan, tetapi tanggung jawab yang didasari kaidah moral komitmen sosial dan etika bisnis (affirmative corporate social responsibility). (badriah)






Komentar Anda

Kirim