KPPU Bacakan Putusan Kasus Thames

Senin, 13 Desember 2004 | 14:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang membacakan keputusan terhadap PT Thames Pam Jaya berkaitan tender jasa pengamanan di PT Thames, Senin (13/12). Sidang ini dipimpin ketua komisi, Soy Martua Pardede, didampingi Bambang Adiwiyoto dan Erwin Syahril.

Dalam penjelasan awal, Soy Martua mengatakan, ada indikasi pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Ada dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 5 tahun 1999," kata Soy.

Keputusan ini bernomor 05/KPPU-L/2004. Sampai berita ini diturunkan pembacaan keputusan masih berlangsung.

Muhamad Nafi






Komentar Anda

Kirim