Menteri Perdagangan Tolak Penundaan SK Tata Niaga Gula

Selasa, 14 Desember 2004 | 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu dengan tegas menolak permintaan penundaan SK Tata Niaga Gula.

"Kan saya sudah jelaskan, sekarang masih dalam jangka pendek. Kebijakan kami masih meneruskan yang lama," kata Mari di Jakarta, Selasa (14/12).

Langkah ini diambil, kata Mari, guna menjaga kestabilan harga gula ditingkat pasar. "Supaya tidak terjadi gangguan dari segi harga dan penyediaan," kata Mari.

Permintaan penundaan SK tata niaga datang dari Asosiasi Industri Makanan dan Minuman yang bahan bakunya menggunakan gula rafinasi. Asosiasi itu yaitu, Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Asosiasi Teh Siap Minum Indonesia (ATSMINDO), Asosiasi Roti, Biskuit dan Mie Instan, Asosiasi Kembang Gula, Industri Pengolahan Susu dan Forum Komunikasi Pangan Indonesia (FKPI).

Menurut Ketua Umum FKPI Suroso Natakusuma, SK Menperindag No 527/MPP/Kep/IX/2004 tentang Ketentuan Impor Gula dan Nomor 594/MPP/Kep/IX/2004 tentang Penunjukan Surveyor Impor, kurang sosialisasi.

Kedua Kepmen itu akan berlaku mulai 18 Desember 2004 besok. Namun, sampai saat ini belum semua industri mengetahui kepmen tersebut. "Sampai sekarang banyak industi-industri yang belum tahu," kata Suroso.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ASRIM Mugidjanto mengatakan, sampai dengan dikeluarkannya SK tadi belum dibuat kesepakatan antara PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo-- selaku pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor gula--dengan industri mengenai besarnya biaya survei.

"Kami minta Departeman Perdagangan dapat memfasilitasi peninjauan kembali besaran suveyor fee dengan tetap melihat latar belakang keputusan itu," kata Mugidjanto.

Dia menambahkan, pemberlakuan surveyor dalam impor akan mengakibatkan penumpukan gula di pelabuhan. “Karena banyak pelaku usaha yang tidak tahu.”

Persediaan stok gula juga menjadi langka akibat ulah spekulan, selain itu juga akan terjadi kenaikan harga gula tidak wajar.

Dia mencotohkan, rencana pemberlakuan surveyor fee sebesar US$ 6 per metrik ton. Hal ini dirasakan sangat berat sebab akan mengakibatkan harga gula dan produk makanan, minuman Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan biaya ini bisa diturunkan menjadi US$ 1-1,5 per metrik ton. "Sebagai perbandingan biaya surveyor beras hanya US$ 1-1,2 per metrik ton," kata Mugidjanto.

Suroso menambahkan, jika pemerintah tidak menunda SK tersebut maka kenaikan harga makanan dan minuman tidak bisa dihindarkan. "Oleh karena itu kami mengusulkan penundaan selama tiga bulan (90 hari) sejak 18 Desember 2004," kata Suroso.

Menanggapi hal ini, Mari menegaskan, pihaknya tidak mungkin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Oleh karena itu, bersama dengan Dewan Gula akan membahas dan mempelajari lebih lanjut masalah tata niaga ini.

Nantinya, kata Mari, diharapkan bisa keluar keputusan yang komperhensif. "Ini untuk menjawab bagaimana kepentingan petani, produsen, pengguna itu bisa terjawab. Kami tidak bisa melakukan deregulasi sepotong-sepotong," kata Mari. muhamad nafi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: