Pemerintah Siap Meluncurkan Peraturan SMF
Selasa, 14 Desember 2004 | 20:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah segera membentuk Secondary Mortgage Facility (SMF) atau fasilitas pembiayaan sekunder perumahan, dengan estimasi dan alokasi dana dalam RAPBN 2005 sebesar Rp 1 triliun.
“Sebentar lagi akan siap kami luncurkan,” ujar Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Bappenas Jakarta, Selasa (14/12) sore.
Menurut Ani, demikian ia biasa disapa, pemerintah saat ini sudah melakukan pembahasan tahap akhir menyangkut pembentukan SMF, termasuk permintaan komitmen dari kreditor internasional seperti Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB), dan International Finance Corporation (IFC).
“Masalahnya saat ini kami harus menunggu disahkannya peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara RI, dalam rangka pendirian perseroan terbatas dibidang fasilitas pembiayaan sekunder,” urainya.
Peraturan pemerintah tentang SMF dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan mutlak diperlukan sebagai dasar SMF. “Makanya harus menunggu sampai PP dan Keppres ini jadi. Saat ini kita sudah sampai tahap finalisasi rancangannya,” ujarnya.
Kegiatan usaha SMF pada dasarnya adalah membeli tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank penerbit KPR (originator), dan kemudian memberikan fasilitas pinjaman dengan jaminan tagihan KPR dan sertifikat tanah yang telah dibebani hak tanggungan. Pada saat bersamaan SMF juga melakukan sosialisasi dan mendidik pasar agar KPR yang diterbitkan dapat memenuhi nilai investasi yang ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Jusuf Anwar dalam jawaban tertulisnya kepada komisi keuangan dan perbankan DPR menyatakan bahwa berdasarkan kajian terhadap portofolio KPR (Kredit kepemilikan Rumah) perbankan tahun 2003, modal untuk pendirian SMF dibutuhkan dana sekurang-kurangnya Rp 3 triliun.
Pemerintah menganggarkan dalam RAPBN 2005 dana sebesar Rp 1 triliun sebagai modal awal pembentukan SMF, sebesar Rp 2 triliun diharapkan diperoleh dari komitmen kredit internasional. “Pemerintah sudah berbicara dengan ADB, IDB, dan IFC untuk membicarakan kemungkinan keikutsertaan mereka sebagai pemegang saham pendiri SMF di Indonesia,” katanya.
Dalam pertemuan dengan IFC, organisasi pembiayaan swasta milik bank dunia tersebut menyampaikan dalam persiapan pemberian SMF, awalnya harus terlebih dahulu dibentuk suatu entitas berupa perusahaan pembangunan (development company) yang bertugas melakukan sosialisasi dan mendidik pasar primer untuk melakukan warehousing line of credit (memberikan pinjaman kepada bank penerbit KPR).
Setelah itu dilakukan, menurut Menkeu, SMF baru bisa diberikan, yang secara operasional langsung melakukan skema jual beli tagihan KPR dengan bank penerbit (true sale).
“Adanya usulan operasionalisasi SMF ini, saat ini sedang dimasukan dalam rancangan Keppres tentang perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,” katanya. (amal ihsan)





