Purnomo Akan Koordinasi Dulu Soal Putusan Mahkamah Konstitusi
Rabu, 15 Desember 2004 | 19:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro akan melakukan kordinasi dulu, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Harus koordinasi dulu, tidak bisa langsung menanggapi sekarang,” kata Purnomo di Jakarta hari ini.
Purnomo mengatakan, akan konsultasi lebih dahulu dengan bawahannya yang menghadiri pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kementeriannya juga akan menyampaikan hasil keputusan ini ke pada Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berkaitan dengan kontrak-kontrak yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, Purnomo mengatakan, akan segera mengecek apakah memberi pengaruh negatif.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari lembaga swadaya masyarakat, serikat pekerja PT PLN (persero), dan para pensiunan PLN yang meminta agar UU Tenaga Listik itu dicabut. Alasannya, undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pengertian penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat.
Listrik adalah cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka sesuai Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, harus dikuasai negara. Pemerintah tidak cukup sekedar mengatur dan mengawasi, tapi juga harus memiliki dan mengawasi. Syarat terpenting adalah tetap dalam posisi paling menentukan untuk menetapkan kebijakan.
Meskipun Pasal 33 ini tidak antipasar dan perdagangan, tapi untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, maka negara tidak boleh dilarang untuk memiliki cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Sekjen Departemen Pertambangan dan Energi Luluk Sumiarso mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan untuk meninjau kembali Undang-undang Ketenagalistrikan itu berarti undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi mulai hari ini.
Mengenai kontrak-kontrak yang dibuat berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2002, menurut Luluk, masih tetap berlaku hingga kontrak berakhir. Tapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, maka segala ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 itu tidak berlaku lagi. Pemerintah akan kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenaga Listrikan.
”Ini keputusan final. Kita harus menghormati proses hukum yang dilaksanakan secara baik,” katanya.
Muhamad Fasabeni - Tempo





