Masyarakat Kelistrikan Desak Pemerintah Terbitkan Keputusan Presiden
Jum'at, 17 Desember 2004 | 21:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah atau keputusan presiden untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Ketua Umum Bidang Kajian Regulasi MKI Aman Subagio Rahman mengatakan, ini untuk menghindari dampak negatif dari pencabutan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, peraturan pemerintah atau keputusan presiden diperlukan untuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut seperti pengaturan kontrak ketenagalistrikan yang sudah dibuat berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2002.
”Walaupun dalam putusannya Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan, undang-undang itu tidak berlaku surut, tetap perlu penegasan agar investor merasa aman,” kata Aman.
Selain itu, peraturan pemerintah atau keputusan presiden tersebut juga perlu untuk mengatur pelaksanaan pengadaan proyek baru dan pengaturan soal wewenang pemerintah daerah.
MKI, menurut Aman, siap membantu pemerintah mempersiapkan rancangan undang-undang yang baru, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MKI Anton Wahjosoedibjo berharap, peraturan pemerintah atau keputusan presiden itu juga mengatur wewenang pemerintah daerah dalam menetapkan harga jual listrik.
“Selain juga mengatur jaminan pasokan tenaga listrik secara nasional dan mendorong efisiensi di sektor ketenagalistrikan,” katanya.
Muhamad Fasabeni - Tempo





