ADB: BPKP Sebaiknya Dilebur ke BPK

Sabtu, 18 Desember 2004 | 04:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Pembangunan Asia (ADB) mengusulkan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilebur ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara,” kata Sesialis Manajemen Finansial ADB Farzana Ahmed di kantor ADB Indonesia, Jakarta.

Menurut Farzana, selain BPK dan BPKP saat ini masih ada juga Inspektorat Jenderal sebagai internal auditor di departemen serta Badan Pengawasan Daerah sebagai internal auditor di daerah. “Karena itu, keberadaan BPKP tidak efisien sebagai internal auditor pemerintah kurang efisien,” katanya.

Adanya berbagai lembaga ini, kata Farzana, membuat upaya pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara tidak efektif dan efisien. “Satu lembaga atau departemen bisa diaudit berkali-kali karena adanya banyak lembaga auditor inj.”

Apalagi, kenyataannya lembaga-lembaga itu tidak cukup efektif untuk mengurangi penyimpangan, pemborosan, ataupun korupsi. Indonesia masih tetap masuk salah satu negara paling korup di dunia. Bila jumlah auditor di seluruh lembaga tersebut digabung, Indonesia memiliki 30 ribu orang auditor. Jumlah itu hampir setara dengan jumlah seluruh auditor di negara Eropa Barat.

Selain itu, menurut Farzana, mandat legal dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen dan Undang-Undang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa BPK menjadi auditor tertinggi (supreme audit) yang memeriksa seluruh aktivitas keuangan negara.

Berdasarkan ini, BPK wajib memiliki kantor cabang di seluruh propinsi paling lambat 2007. Padahal, saat ini BPK baru ada di tujuh provinsi dari 33 provinsi di Indonesia. Sedangkan BPKP saat ini memiliki kantor cabang di 26 provinsi. Jika BPKP daerah dilebur, BPK cukup membangun tujuh kantor baru di provinsi Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

“Karena itu, ADB menganjurkan BPKP di daerah dilebur saja ke BPK, sehingga BPK tidak perlu membangun kantor dan merekrut pegawai baru,” katanya.

Selain itu, BPK saat ini memiliki sekitar 2.500 orang auditor dan BPKP memiliki sekitar 8.000 orang auditor, sehingga lebih baik bila staf BPKP dijadikan pegawai BPK daripada harus merekrut pegawai baru.

Untuk menghemat waktu dan biaya, ADB juga menganjurkan agar kantor BPKP daerah diambil alih langsung tanpa proses penyesuaian dan rekrutmen baru. Dengan begitu, pegawai BPKP daerah hanya berganti status dari pegawai BPKP menjadi pegawai BPK. “Ini juga untuk menghindari adanya resistensi dari BPKP terhadap rencana merger ini,” katanya.

Sedangkan BPKP pusat dapat diubah menjadi lembaga audit khusus antikorupsi yang langsung berada di bawah pengawasan presiden. BPKP pusat bisa menjadi unit khusus untuk tugas khusus seperti penyelidikan korupsi. “ADB berharap masalah ini (penggabungan) sudah dituntaskan paling lambat Februari 2006,” katanya.

Amal Ihsan - Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: