BI Bantah Minta Irawan Salim Cari Investor Di Luar Negeri

Senin, 20 Desember 2004 | 16:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia membantah telah meminta Direktur Utama PT Bank Global Internasional tbk, Irawan Salim mencari investor di Singapura untuk menambah modal bank itu. BI memberikan waktu sebulan setelah membekukan kegiatan usaha bank ini untuk melengkapi data dan memberikan kesempatan unit penjamin simpanan memverifikasi dana jaminan.

Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom mengatakan manajemen Bank Global telah menyepakati akan memberikan dokumen. Selain itu, BI juga meminta manajemen tidak meninggalkan Indonesia supaya mempermudah pemeriksaan. "Jadi tidak benar ada yang mengatakan BI menyuruh mereka ke luar negeri dan mencari investor," kata dia usai penandatanganan kerjasama dengan kapolri dan kejaksaan agung dalam penanganan tindak pidana bank di gedung BI, Jakarta, Senin (20/12).

Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah mengatakan BI masih dalam proses penyelesaian kasus Bank Global. Menurutnya BI sudah mengumpulkan dan mengidentifikasi 80 persen dokumen bank Global. "Aset bank global yang sudah di-recovery saat ini masih dalam pengawasan. Kami masih mendeteksi keseluruhan data yang dimiliki bank Global," katanya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI, Sabar Anton Tarihoran mengatakan potensi aset di Bank Global sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, lanjut dia, Bank Global masih mempunyai kewajiban sekitar Rp 30 miliar kepada tiga bank lain yang menempatkan dana mereka di bank tersebut. Namun, Anton tidak menyebutkan nama tiga bank ini. "Nanti saja, sekarang masih dalam proses verifikasi".

Dalam kesempatan yang sama Kapolri, Jenderal Polisi Da'i Bachtiar mengatakan sudah memasukkan Irawan Salim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, kepolisian sudah mengajukan permintaan kepada interpol sehingga bisa memproses hukum Irawan Salim. Dikabarkan Irawan salim berada di Singapura yang belum mempunyai kerjasama ekstradisi dengan Indonesia. "Tapi meski belum ada ektradisi tapi ditempuh dengan cara profesional seperti kasusnya Adrian Wowuruntu," katanya.

Yandi MR






Komentar Anda

Kirim