Depkeu Tarik RUU Pajak dan Bea Cukai
Senin, 20 Desember 2004 | 21:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan menarik draft atau rancangan lima undang-undang perpajakan dan bea-cukai yang sudah diajukan ke Sekretariat Negara.
“Ini untuk me-review konsep RUU tersebut agar lebih bersahabat terhadap sektor industri dan perdagangan,” ujar Menteri Keuangan Jusuf Anwar di gedung Depkeu, Jakarta, Senin (21/12) siang.
Penarikan tersebut, kata Jusuf, untuk memasukkan beberapa peraturan fasilitas industri dan perdagangan. “Supaya tercipta iklim investasi yang lebih bersahabat,” katanya.
Adapun RUU yang ditarik itu adalah RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kepabean dan Cukai. “Kami sudah tarik RUU tersebut minggu lalu”.
Jusuf mentargetkan perubahan terhadap RUU selesai dilakukan dalam 2 bulan. Setelah itu, RUU yang sudah disempurnakan tersebut kemudian disosialisasikan kepada dunia usaha, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan stakeholder lainnya.
Dia juga menyatakan pemerintah akan memasukkan ketentuan pengampunan pajak dalam perubahan RUU tersebut. Tim Depkeu yang dikirim melakukan studi banding di Afrika Selatan sudah kembali dan siap untuk memberikan usulan.
Sebelumnya, Jusuf menyatakan pengampunan pajak ini diberlakukan dengan skema denda bagi para pengemplang atas tunggakan-tunggakan pajak yang tidak dibayar selain berapa batas tunggakan pajak yang akan diampuni. Tetapi, pengampunan itu tidak menghapus tindak kriminal yang menyertainya.
Adapun mengenai RUU Kepabeanan, Jusuf menyatakan perubahan dilakukan terhadap ketentuan yang mendorong usaha yang lebih intensif dan serius dalam pemberantasan penyelundupan. “Ketentuan pidana penyelundupan, contohnya, akan kami perberat,” ujarnya tanpa bersedia merinci lebih jauh. (amal ihsan)





