Pemerintah Terapkan Harmonisasi Tarif Sejumlah Barang Impor

Selasa, 21 Desember 2004 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mulai hari ini, pemerintah kembali menerapkan harmonisasi tarif bea masuk kepada beberapa barang impor. Setidaknya, tedapat enam jenis komoditi yang akan dikenakan harmonisasi tarif ini, yaitu keramik, besi baja, sektor pertanian, perikanan, pertambangan, dan produk-produk farmasi.

Menteri Keuangan Yusuf Anwar, mengatakan harmonisasi ini digalakkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi administratif kepabeanan, dan pencegahan penyelundupan. "Dengan demikian kita mencoba meningkatkan industri kita melalui policy fiscal karena ini termasuk kepastian usaha industri," katanya dalam jumpa pers, Selasa (21/12) di Jakarta.

Yusuf menambahkan penerapan harmonisasi tarif ini adalah sebagai bentuk untuk mewujudkan iklim dunia usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif, baik bagi investor, dan pengusaha dalam negeri. "Ini adalah bagian dari program 100 hari Departemen Keuangan," katanya.

Kepala Analisa Fiskal Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan harmonisasi tarif akan mulai diterapkan hari ini. "Sesuai dengan road map sektor yang diusulkan, harmonisasi tarif tahap pertama akan dimulai hari ini dan berlaku sampai dengan 2010," katanya.

Anggito menjelaskan dalam harmonisasi tarif yang ditetapkan tersebut ada beberapa yang rendah dan ada beberapa yang dinaikan. "Jadi mereka (pengusaha) bisa bersaing, ada tarif yang memang rendah sehingga mereka (pengusaha) bisa bersaing, dan ada yang dinaikan untuk perlindungan sementara bagi pengusaha," kata dia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurachman mengatakan harmonisasi tarif ini sangat membantu kepabeanan dalam melakukan verifikasi. "Karena tarifnya itu harmonis, tidak akan ada pos tarif yang berbeda, yang bisa memungkinkan importir untuk miss declaration, dengan selalu cenderung memberitahukan tentang tingkat tarif yang lebih rendah.

Erwin Daryanto






Komentar Anda

Kirim