Kadin Minta Landasan Hukum Ketenagalistrikan
Rabu, 22 Desember 2004 | 16:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera mengeluarkan landasan hukum ketenagalistrikan.
Menurut Ketua Kadin MS Hidayat, landasan ini sangat diperlukan untuk menjamin investasi di sektor listrik. "Kadin minta harus ada landasan hukumnya dong," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (22/12).
Pernyataan Hidayat ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. MK menganggap undang-undang ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.
Hidayat mengaku terkejut dengan pencabutan undang-undang tersebut. “Ini menimbulkan banyak pertanyaan.”
Sebab pencabutan tersebut melibatkan ketentuan hukum mengenai investasi swasta di sektor listrik menjadi tidak jelas.
Hidayat menambahkan, Kadin telah bertemu dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Dari pertemuan tersebut dikeluarkan peraturan pengganti ketenagalistrikan. "Supaya ada landasan hukum buat investor yang masuk dibidang listrik. Kemudian Januari (2005) akan diajukan undang-undang baru ke DPR," ujarnya.
Jika hal ini tidak dilakukan, kata Hidayat, ssektor swasta akan susah masuk ke sektor listrik. Padahal pemerintah masih membutuhkan investasi besar untuk ketenagalistrikan ini, yang hal itu tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah semata. (muhamad nafi)





