Pemerintah Siapkan RUU Ketenagalistrikan Baru
Rabu, 22 Desember 2004 | 19:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah segera menyiapkan RUU Ketenagalistrikan yang baru setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Rancangan yang baru nanti merupakan konfigurasi UU lama mengenai Ketenagalistrikan yakni UU no. 15 tahun 1985 dan UU No 20 tahun 2002. "Namun karena sudah 20 tahun maka UU lama ini disesuaikan dengan perkembangan saat ini," kata Yogo Pratomo di Jakarta Rabu (22/12).
Isi rancangan undang-undang baru tersebut, tambah Yogo mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk memberi izin dan menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). "Kami ingin agar dalam proses perencanaan bottom up sehingga bisa menampung aspirasi masyarakat," tandasnya.
Masih menurut Yogo, dalam RUU baru ini juga diatur khusus mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikasi tenaga teknik yang berupa sertifikat kompentensi dan izin layak operasi. "PLN sendiri tetap sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) karena itu PLN berfugsi sebagai single buyer," kata Yogo.
Masalah keikutsertaan swasta dalam ketenagalistrikan juga dimasukkan dalam RUU baru dengan tujuan agar swasta dapat berinvestasi dan ada dasar hukum yang kuat.
Untuk investasi di Indonesia, kata Yogo, harus melalui tender yang transparan. Sedangkan untuk proyek listriknya dituangkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). "Memang ada beberapa proyek yang dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, seperti untuk pembangkit yang menggunakan sumber daya dapat diperbaharui seperti panas bumi, tenaga air, tenaga surya. Juga pembangunan tenaga listrik mulut tambang," jelasnya.
Yogo menambahkan, bisa saja dibentuk BUMN baru berupa Perum Kelistrikan untuk wilayah luar Jawa. "Luar Jawa saat ini tidak memberi keuntungan maka kalau perusahaan kelistrikan tidak memberi untung maka cocok dijadikan sebagai perum," katanya.
Yogo melanjutkan Perum ini akan berada di bawah kontrol Menteri Negara BUMN. "Dengan UU yang baru ada klausul yang memungkinkan adanya penetapan wilayah apakah itu menjadi PLN yang sekarang ataupun PLN yang baru," katanya. Bentuk Perum dipilih karena tidak berorientasi profit dan bisa mendapat subsidi sedangkan bentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak.
Seperti telah diberitakan, Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang diterbitkan 2002 lalu, karena paradigmanya dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim menyimpulkan tiga pasal dalam undang-undang itu, yaitu pasal 16, 17 ayat 3 dan pasal 68, yang menyangkut sistem unbundling dan kompetisi, bertentangan dengan UUD 1945. Namun, karena ketiganya merupakan jantung dari undang-undang itu, Mahkamah kemudian memutuskan mencabut undang-undang secara keseluruhan.
Sedangkan untuk mencegah adanya kekosongan hukum, undang-undang lama di bidang ini--UU Nomor 15/Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan--dinyatakan berlaku kembali. Tapi, Mahkamah menyarankan agar pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) menyiapkan rancangan undang-undang ketenagalistrikan yang baru, dan sesuai pasal 33 UUD 1945.
Muhamad Fasabeni





