BI Minta Kewenangan Penyidikan

Rabu, 22 Desember 2004 | 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia akan meminta kewenangan penyidikan kasus perbankan dalam rencana perubahan Undang-Undang Perbankan.

Direktur Unit Khusus Investigasi Perbankan, Bachri Ansjori mengakui keterbatasan wewenang bank sentral menjadi hambatan membawa kasus bank ke peradilan.

Untuk itu, BI menandatangani kesepakatan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan mengadakan penyelidikan jika ada indikasi tindak pidana di bank, Senin (20/12) kemarin. "Kemarin polisi juga kaget waktu Gubernur BI menyebutkan jumlah kasus di bank," katanya di kantornya, gedung BI, Jakarta, Selasa (22/12).

Selain itu, lanjutnya, BI juga akan mengawasi perkembangan kasus yang sudah dilimpahkan ke pihak penyidik. Dalam kesepakatan 6 November 1997, BI hanya menyerahkan kasus perbankan yang sudah terbukti ada tindak pidana dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Sekarang kami bisa mengawasi tiap tiga bulan hingga masuk ke pengadilan," katanya.

Menurut dia, BI sedang dalam proses investigasi 24 kasus dari 16 bank. Kasus ini berasal dari 9 bank umum dan 7 bank perkreditan rakyat. Kebanyakan bank ini, lanjutnya, berasal dari Jakarta. "Sisanya dari beberapa daerah seperti Surabaya, Sumatera Utara, atau Bandung".

Bachri mengatakan proses investigasi 16 bank ini masih merupakan indikasi sehingga ia menolak menyebutkan nama bank itu. Selain itu, Bachri juga mengaku belum bisa menentukan rentang waktu proses investigasi ini. "Kesulitannya barang bukti belum lengkap," katanya. "Lagipula ini masih berupa indikasi".

Sejak 1999 lalu, unit investigasi BI telah menangani 437 kasus dari 225 bank. BI sudah menyelesaikan investigasi 209 bank karena 95 bank sudah diserahkan kepolisian dan 114 bank tidak dilanjutkan investigasinya. Bank yang sudah selesai investigasi ini kebanyakan bank yang sudah beku kegiatan usaha dan operasi.

Ia mengatakan laporan dugaan penyimpangan ini bisa berasal dari pengawasan rutin BI atau laporan dari luar. Dalam data unit investigasi, kebanyakan kasus adalah rekayasa perkreditan menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) berupa pelampauan atau pelanggaran laporan penyediaan dana (41 persen).

Selain itu, modus lainnya adalah penyalahgunaan wewenang oleh pemegang saham, komisaris, direksi dan pejabat bank (32 persen), rekayasa pencatatan dan laporan keuangan (19 persen), pelanggaran komitmen larangan dan perintah BI (5 persen), serta pembiayaan ekspor fiktif L/C (3 persen). "Modusnya selalu sama," katanya.

Terkait kasus Bank Global, Bachri mentargetkan bisa menyelesaikan investigasnya sebelum akhir tahun ini. BI masih kesulitan mencari neraca keuangan harian bulan November dan Desember ini. "Akhir tahun ini mungkin sudah bisa diidentifikasi". (yandi mr)






Komentar Anda

Kirim