Pemerintah Siapkan Perpu Pengurangan Pajak Bagi Penyumbang Bencana Aceh
Selasa, 28 Desember 2004 | 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah tentang pengurangan pajak bagi perusahaan swasta, maupun individu yang memberikan bantuan bagi bencana Aceh.
Menurut Sugiharto, dirinya sudah mengajukan izin kepada presiden agar perusahaan swasta maupun individu yang memberikan bantuan ke Aceh, bisa dianggap sebagai pengurangan pajak. "Bapak presiden menyambut baik, dan minta hal ini ditindak lanjuti," katanya kepada wartawan, Selasa (28/12) di Jakarta.
Pengurangan pajak bagi perusahaan maupun individu yang memberikan bantuan ke Aceh dimaksudkan agar pemerintah bisa memobilisasi dana bagi korban bencana Aceh.
Disisi lain, Sugiharto menjelaskan, dirinya menghimbau kepada seluruh BUMN untuk menyisihkan sebagian laba, untuk membantu korban bencana Aceh. Hingga saat ini, menurut dia, sudah terkumpul dana Rp 25 miliar yang disumbangkan sekitar 20-30 BUMN. "Bantuan tersebut datang dari Pertamina dan bank-bank pemerintah lainnya," katanya.
Sugiharto juga meminta kepada BUMN-BUMN seperti Telkom, PLN, Pertamina, untuk segera menyiapkan bantuan yang diperlukan bagi korban bencana Aceh.
Disinggung mengenai kekurangan pangan yang terjadi di Aceh, Sugiharto mengungkapkan, stok beras milik Bulog yang ada di Pulau Nias dalam kondisi baik dan siap didistribusikan. Menurut dia, stok beras yang ada di Pulau Nias sebesar 1.400 ton, hari ini sudah mulai didistribusikan ke dapur-dapur umum yang ada ditenda-tenda pengungsian.
Erwin Daryanto





