BI Akui Fit And Proper Bank Lemah

Kamis, 30 Desember 2004 | 18:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengakui lemahnya proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap pelaku perbankan di Indonesia. Hasil seleksi terhadap pemimpin bank ini seringkali gugur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oei Hoei Tiong, gugatan terhadap keputusan BI sudah sering dilakukan pihak yang tidak lulus seleksi. Para penggugat biasanya memberikan alasan BI mematikan hal mencari penghasilan orang lain dan seringkali PTUN mengabulkan gugatan itu sehingga BI meluluskannya. "Hasil fit and proper sering digugat dan BI kalah," katanya di gedung BI, Jakarta, Kamis (30/12).

Pengadilan, lanjut Oei, bersifat independen sehingga BI tidak bisa mempengaruhi keputusannya. BI juga tidak bisa melakukan kerjasama dalam bentuk kesepakatan bersama dengan pengadilan. Menurutnya BI hanya bisa melakukan sosisalisasi ke PTUN pentingnya proses seleksi bagi pelaku perbankan. "Kami melakukan seleksi bukan sewenang-wenang mematikan nafkah orang lain. Tapi demi kebaikan perbankan secara keseluruhan".

Menurutnya kejahatan perbankan biasanya melibatkan orang dalam. Untuk itu, lanjutnya, seleksi pelaku perbankan bisa menekan tingkat kejahatan itu. Oei mengatakan kejahatan perbankan sulit dicegah kalau orang yang sudah mempunyai catatan buruk bisa kembali masuk. "Bank boleh jadi canggih mengantisipasi penerobosan dari luar, tapi tidak dari dalam," katanya.

BI sendiri, kata Oei, sulit melakukan pengawasan secara intensif kepada seluruh bank. BI, kata dia, memeriksa bank secara acak dan tidak setiap hari. "Mengawasi bank itu tidak seperti mengawasi anak kecil," kata dia. "Jangankan BI, auditor intern saja sulit".

Oei juga menegaskan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perbankan. Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pelaku kejahatan perbankan dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling besar Rp 500 miliar. "Selama ini belum pernah ada pelaku kejahatan yang dihukum di atas 5 tahun".

Pelaku kejahatan perbankan, kata Oei, seringkali tidak sampai ke pengadilan dan melenggang ke luar negeri. Menurutnya pengadilan seharusnya memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan bank. Oei juga berharap amandemen undang-undang perbankan memberikan hukuman lebih berat. "Supaya memberikan efek jera," kata dia.

Dalam amandemen undang-undang itu, Oei juga mengharapkan BI mempunyai kewenangan penyidikan kejahatan perbankan. Lembaga otoritas lain, seperti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) atau Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai mempunyai kewenangan penyidikan sesuai lingkup kerjanya. "Kalau punya wewenang BI bisa menyita dokumen bank Global sebelum coba dihilangkan".

Selain kewenangan penyidikan, Oei juga mengatakan pentingnya koordinasi dengan lembaga lain seperti Bapepam, kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya BI sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan mencegah kejahatan bank. Dengan kerjasama ini, BI bisa segera melaporkan indikasi tindak pidana bank ke polisi secepatnya. Sementara itu, kerjasama sebelumnya, BI hanya melaporkan kasus bank ke polisi sesudah terbukti adanya tindak pidana.

Yandi MR






Komentar Anda

Kirim