BI Duga 12 Perusahaan Properti Adalah Milik Bos Bank Global

Kamis, 30 Desember 2004 | 18:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menduga Direktur Utama Bank Global, Irawan Salim memiliki 12 perusahaan properti yang sebagian besar berada di wilayah Jabotabek. BI masih memeriksa status aset properti itu sebelum diserahkan ke pihak kepolisian untuk disita.

Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oei Hoei Tiong mengatakan BI sudah meminta keterangan mengenai status 12 perusahaan itu ke Departemen Kehakiman dan HAM serta Departemen Pertanahan. Namun, tambahnya, BI masih menelusuri lebih lanjut kepemilikan Irawan Salim dalam aset properti itu. "Kami akan telusuri apakah aset itu milik Irawan Salim. Setelah itu baru kami telusuri darimana sumber dananya," kata dia di gedung BI, Jakarta, Kamis (30/12).

Awalnya, Oei menceritakan dugaan itu berasal dari brosur yang ditemukan di kantor pusat Bank Global. Menurutnya pembuktian dugaan ini masih lemah. Namun, tambahnya, BI akan mencari peluang sekecil apapun untuk mendapatkan aset Irawan Salim yang sudah menjadi tersangka. "Kalau cuma mau beli mengapa brosur itu setumpuk," kata dia.

Oei menduga Irawan Salim sudah mengalihkan perusahaan aset properti itu kepada pihak lain. Selain perusahaan, lanjutnya, Oey juga menduga Irawan Salim sudah mengalihkan aset propertinya satu per satu. "Kalau kekayaannya sudah dialihkan berarti Irawan Salim hanya pasang badan kalau ternyata dihukum," katanya.

Menurutnya petugas berwenang bisa membatalkan pengalihan itu jika terbukti dilakukan saat Irawan Salim ditetapkan menjadi tersangka. Alasannya, tambah Oei, pengalihan ini merupakan upaya Irawan Salim menghilangkan identitas. Untuk itu, lanjutnya, bisa jadi pembeli aset Irawan Salim turut terlibat menghilangkan barang bukti sehingga bisa terkena hukuman pidana kecuali ada pembayaran. "Bisa saja ditulis di akte ada transaksi tapi tidak ada pembayaran".

Oei mengatakan transaksi pembayaran menjadi poin penting dalam penelitian aset itu. Menurutnya, Irawan Salim bisa saja mengubah waktu pengalihan asetnya. Untuk itu, BI akan menelusuri tanggal pembayaran dan pemilik perusahaan juga harus membuktikan adanya transaksi pembayaran itu. "Transaksi pembayaran tidak bisa diundur," kata dia.

Seperti diketahui, Irawan Salim menjadi tersangka dalam kasus kredit dan surat berharga fiktif yang mengakibatkan Bank Global ambruk. Namun, hingga saat ini kepolisian belum berhasil mengidentifikasi keberadaan Irawan Salim yang diduga berada di luar negeri.

Oei mengatakan nilai aset bank Global diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, tambahnya, kemungkinan pengembalian aset itu bisa berkurang hingga 50 persen karena terdapat aset kredit dan penyusutan lainnya. Perkiraan aset itu, lanjutnya, di luar dana yang diduga "terbang" ke luar negeri. "Kami hanya mencoba menyelematkan yang ada di dalam negeri. Sementara yang di luar negeri sulit karena masuk otoritas negara lain".

Aset properti lainnya, lanjut Oei, adalah kantor pusat di Menara Global serta kantor cabangnya. Menurutnya perkiraan nilai aset kantor bank Global ini mencapai Rp 180 miliar. Kantor pusat yang berada di jalan Gatot Subroto Jakarta ini, Bank Global memiliki 11 lantai dan selebihnya hak sewa. "BI tidak bisa menyita karena kewenangan kepolisian".

Yandi MR






Komentar Anda

Kirim