Sumbangan ke Aceh Tidak Akan Dikenakan Pajak Impor
Jum'at, 31 Desember 2004 | 21:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membebaskan pajak bea masuk atas pengeluaran barang dari kawasan berikat dan pengusaha penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang disumbangkan untuk korban gelombang tsunami di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatra Utara.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Departemen Keuangan Marwanto, kalau pengusaha di kawasan berikat dan penerima kemudahan impor mau menyumbangkan baju, tekstil, atau barang-barang seperti pompa air ke Aceh, pemerintah akan membebaskan pajak impornya.
Seperti diketahui, hasil produksi di kawasan berikat serta pengusaha penerima fasilitas kemudahan impor tidak boleh dilepas ke pasar dalam negeri tapi harus diekspor kembali.
“Kalau dilepas ke pasar dalam negeri, mereka harus membayar bea masuk,” kata Marwanto. “Tapi untuk kasus bencana gempa dan tsunami di Aceh diberikan pengecualian, karena sifatnya sumbangan.”
Amal Ihsan - Tempo





