BNI Pertimbangkan Hapus Tagih Kredit di Aceh

Senin, 03 Januari 2005 | 20:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) saat ini tengah mempertimbangkan untuk menghapus tagih kredit di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

BNI memperkirakan, 10 persen kredit di wilayah itu tidak akan tertagih dari total kredit sebesar Rp 553,8 miliar. Karena itu, BNI mempertimbangkan akan hapus tagih kredit sebesar Rp 55,3 miliar. Jumlah kredit di Aceh lebih banyak dari dana pihak ketiga. Dana pihak ketiga ini mencapai Rp 1,05 triliun.

Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengatakan, program hapus tagih itu akan membantu warga korban bencana gempa dan tsunami. Bagi debitur yang meninggal, BNI otomatis akan menghapus kewajibannya.

Namun, bagi korban yang selamat, BNI juga masih akan melihat berbagai kemungkinannya. “Kalau melihat kondisinya, memang harus dihapus tagih,” kata Sigit di kantornya di Jakarta hari ini.

Sigit memperkirakan, total kerugian BNI akibat bencana di Aceh mencapai Rp 10,7 miliar. Nilai itu masih merupakan perhitungan sementara, sehingga ada kemungkinan masih bisa bertambah. Jumlah kerugian itu belum termasuk kemungkinan biaya renovasi kantor cabang BNI. “Jadi, ada kemungkinan bertambah, karena kantor BNI cabang Banda Aceh akan renovasi total,” katanya.

Kerugian terbesar ada di BNI cabang Banda Aceh (Rp 4,1 miliar) dan Meulaboh (Rp 1,2 miliar). Kantor cabang Banda Aceh dan Meulaboh kondisinya paling parah. BNI mempunyai enam kantor cabang di Aceh, yakni Banda Aceh, Meulaboh, Sigli, Langsa, Bireun, serta Lhokseumawe.

Meskipun demikian, Sigit mengatakan, kerugian materi akibat bencana ini tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja BNI pada 2004 dan 2005. Kerugian terbesar adalah kehilangan sumber daya manusia di Aceh.

Kantor cabang Banda Aceh mulai hari ini sudah bisa beroperasi kembali. Namun, operasional BNI cabang Banda Aceh untuk sementara dipindahkan ke BNI cabang pembantu di Universitas Syah Kuala. BNI cabang hanya melakukan transaksi pengambilan tunai nasabah kecil dengan dana terbatas dan pembayaran gaji institusi.

“Nasabah individu maksimal Rp 5 juta. Sedangkan institusi tergantung kebutuhannya,” kata Sigit.

Yandi MR - Tempo






Komentar Anda

Kirim