Pegadaian Perpanjang Batas Waktu Kredit untuk Korban Aceh

Senin, 03 Januari 2005 | 21:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan Umum Pegadaian memperpanjang batas waktu pengembalian kredit selama enam bulan tanpa bunga bagi korban bencana gempa dan tsunami di Aceh.

Nasabah masih diberi kelonggaran lagi selama tiga bulan kalau diperlukan. Sedangkan bagi korban meninggal, pegadaian akan melelang barang gadaian dan memberikan hasil lelang itu ke ahli warisnya.

Direktur Utama Pegadaian Deddy Kusdedi mengatakan, total omset pegadaian di enam cabang Aceh mencapai Rp 60 miliar dengan nasabah mencapai 24 ribu orang. “Administrasi juga bisa dilakukan di mana saja, tapi barang belum bisa dijanjikan karena tempat penyimpanan belum dibuka,” kata Deddy di Jakarta hari ini.

Deddy mengatakan, barang simpanan berupa emas masih tersimpan di tempat penyimpanan dengan aman. Nilai jaminan berupa emas di wilayah Banda Aceh mencapai Rp 8 miliar, Meulaboh Rp 4 miliar dan Sigli Rp 4 miliar.

Menurut dia, barang akan dikembalikan karena telah diasuransikan. “Barang lainnya kalau rusak akan diganti dengan harga pasar. Misalnya motor digadaikan dengan harga Rp 4 juta uangnya akan dikembalikan dengan harga pasar sebesar Rp 7 juta,” katanya.

Sementara itu, nilai kerugian sementara akibat kerusakan barang di gudang Pegadaian mencapai Rp 750 juta. Sedangkan kerugian akibat rusaknya bangunan mencapai Rp 3 miliar.

Deddy juga menegaskan, bencana di Aceh ini tidak akan berpengaruh terhadap target tahun ini. Pegadaian mentargetkan omset minimal sebesar Rp 12,5 triliun pada 2005 atau tumbuh 15 persen dibandingkan 2004 yang targetnya Rp 10,6 triliun. Target omset pada 2004 diperkirakan hanya tercapai 96 persen dari target semula atau sekitar Rp 9,9 triliun.

Yandi MR - Tempo






Komentar Anda

Kirim