|
Ekbis
Pemerintah Hentikan Sementara Impor Kapal Ikan Eks Taiwan
Selasa, 04 Januari 2005 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana menghentikan sementara impor kapal bekas dari Taiwan. Pemerintah juga akan mengurangi jumlah kapal bekas dari Taiwan, yang saat ini masih digunakan untuk menangkap ikan di sejumlah perairan Indonesia. Pasalnya sejumlah kapal bekas dari Taiwan tersebut memiliki surat keterangan penghapusan dari daftar kapal negara Taiwan (deletion certificate) palsu.
Kesimpulan tersebut diambil setelah pemerintah melalui Kedutaan Besar Repulik Indonesia (KBRI) melakukakan uji petik klarifikasi keabsahan deletion certificate kepada instansi yang berwenang di negara asal kapal (Taiwan). "Dari hasil uji petik tersebut, diperoleh kesimpulan ternyata maih terdapat deletion certificate palsu, dan ini patut mendapatkan perhatian kita bersama," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi saat memberikan pengarahan kepada pelaku usaha yang mengoperasikan kapal eks Taiwan hari ini, Selasa (4/1) di Jakarta.
Menurut Freddy Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2002 pasal 24, kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal dan beralih menjadi bendera Indonesia, harus dilengkapi dengan deletion certificate yang diterbitkan negara asal kapal tersebut.
Berdasarkan informasi dari Departeman Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat 523 kapal Taiwan yang tidak dilengkapi dengan sertifikat penghapusan identitas asal, yang asli. Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di wilayah Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia, dan hasilnya diangkut ke Taiwan.
Hal itu mengakibatkan beberapa kerugian seperti, peluang berusaha pengusaha Indonesia berkurang, kelestarian sumberdaya ikan terancam, subsidi BBM dinikmati pihak yang tidak berhak, keperluan logistik kapal dibayar dengan harga lokal, pungutan perikanan dibayar dengan tarif lokal, devisa negara hilang/berkurang.
Freddy menambahkan, otoritas Taiwan tidak mengizinkan kapal perikanan untuk dieksport ke negara lain. Bila, izin untuk ekspor kapal diberikan pemerintah Taiwan, maka hak memperoleh izin penangkapan ikan bagi pemilik kapal akan dicabut sebanyak kapal yang dijual. "Oleh karena itu, impor kapal perikanan dari Taiwan adalah kurang tepat. Hal ini telah dibuktikan dengan kenyataan bahwa seluruh deletion certificate kapal eks Taiwan yang sudah diklarifikasi adalah palsu," jelas Freddy.
Menurut Freddy penggunaan kapal eks Taiwan dalam dunia usaha perikanan Indonesia telah menimbulkan banyak permasalahan yang pelik. Pasalnya, penyelesaian kerjasama bilateral tidak dimungkinkan karena kebijakan "satu Cina" yang diterapkan Indonesia.
Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|