|
Ekonomi
Pemerintah Bentuk Tim untuk Revisi RUU Listrik dan RUU Migas
Selasa, 04 Januari 2005 | 20:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah telah membentuk tim gabungan untuk merevisi Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tujuan dari penggabungan ini adalah agar pembuatan rancangan kedua undang-undang ini bisa lebih cepat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Pertambangan dan Energi Iin Arifin Takhyan mengatakan, kedua rancangan itu akan secepatnya diselesaikan sehingga bisa segera diajukan kembali ke DPR.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, sehingga UU Ketenagalistrikan yang berlaku adalah undang-undang yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Karena itu, pemerintah saat ini segera menyiapkan RUU Ketenagalistrikan yang baru, yang akan merupakan gabungan dari undang-undang yang lama dan undang-undang yang telah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Dirjen Listrik Departemen Pertambangan dan Energi Yogo Pratomo menambahkan, UU Ketenagalistrikan yang baru nanti sebagian akan diambil dari Undang-Undang Ketenagalistrikan yang lama. Namun, karena sudah 20 tahun maka undang-undang yang lama ini akan disesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Isi rancangan undang-undang baru itu terutama mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk memberi izin dan menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah . “Kami ingin agar dalam perencanaan nanti prosesnya bottom up, sehingga bisa menampung aspirasi masyarakat,” katanya.
Dalam undang-undang itu juga akan diatur khusus mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikasi tenaga teknik yang berupa sertifikat kompentensi, dan izin layak operasi.
Menurut dia, PLN nantinya juga akan tetap sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. Sedangkan keikutsertaan swasta dalam ketenagalistrikan juga akan dimasukkan dalam rancangan yang baru agar swasta dapat berinvestasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sedangkan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Mahkamah Konstitusi memang tidak jadi membatalkan undang-undang tersebut. Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan, tiga pasal dari undang-undang itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal-pasal itu adalah Pasal 12 ayat 3 (mengatur kewenangan badan usaha dan badan usaha tetap yang ditunjuk menteri). Pasal 22 ayat 1 (mengatur besar kewajiban penyerahan bagian kontraktor dari hasil produksi minyak dan gas bumi). Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 (mengatur penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha atau mekanisme pasar).
Dua pasal pertama dinyatakan tidak berlaku sepanjang beberapa istilah dalam pasal tersebut tidak diperbaiki. Namun, khusus untuk Pasal 28, Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan dicabut secara keseluruhan.
Menurut Iin, untuk RUU Migas kemungkinan akan lebih cepat penyelesaiannya karena hanya tiga pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Nantinya tim tinggal mengganti peristilahan terhadap pasal-pasal yang dipermasalahkan saja. Pada Pasal 12 ayat 3 misalnya, kata kewenangan akan diganti dengan memberi izin.
“Hanya roh pada kalimat itu saja,” katanya. Sedangkan untuk Pasal 22 ayat 1 mengenai kewajiban penyerahan kontraktor bagi hasil sebanyak-banyaknya 25 persen akan diganti dengan ditentukan oleh menteri. “Mengenai berapa angkanya masih dibicarakan karena ada timnya.”
Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3, kata yang menyebutkan bahwa harga harus mengikuti persaingan usaha yang wajar akan diganti dengan pemerintah yang menetapkan.
Muhamad Fasabeni - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro bertanya kepada salah seorang stafnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung MPR/ DPR Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. Dalam rapat tersebut dibahas masalah proyek PLTU Tanjung Jati B. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314].](/hg/photostock/2004/12/20/s_AR03021610[1]_high_thumb.jpg) |
![Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro (kanan) berbicara dengan Menteri Negara Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dalam rapat dengar pendapat Tim Renegosiasi Listrik Swasta (Tim Keppres 133) dengan Komisi VIII yang membidangi antara lain soal pertambangan dan energi di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Santirta M; K15A/418/2003; 20030625].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A41801_high_thumb.jpg) |
|
|
| Purnomo Yusgiantoro dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|